Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

LOKAKARYA PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH, SEMARANG 23 – 25 APRIL 201

0
1433

Semarang, BPNB DIY – Kegiatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan Lokakarya Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Cluster 9 Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleholeh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di Hotel Crown Semarang dari tanggal 23 – 25 April 2018. Acara ini diikuti oleh para kepala daerah kabupaten / kota se Jawa Tengah, para kepala dinas kebudayaan kabupaten / kota se Jawa Tengah, para akademisi, komunitas budaya, dewan kesenian Jawa Tengah, seniman, dan UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan termasuk di dalamnya BPNB D.I. Yogyakarta

Lokakarya menghadirkan beberapa narasumber yakni dari Ditektorat Jenderal Kebudayaan; Kementerian Dalam Negeri; Tim Substansi serta Tim Pengolah Data.
Mengawali kegiatan lokakarya, sebuah tarian sumbangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Gambang Semarangan, dan kemudian dilanjutkan dengan laporan ketua panitia. Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Kebudayaan, Dra. Hj. Sri Hartini, M.Si melaporkan bahwa kegiatan lokakarya menjadi sebuah tonggak awal dalam penyusunan strategi kebudayaan. Dari dokumen Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (kabupaten/kota) yang telah ditetapkan oleh bupati/waikota dan kemudian dilanjutkan pembuatan pokok pikiran kebudayaan daerah di tingkat propinsi yang akhirnya untuk menyusun strategi kebudayaan.


Setelah laporan ketua panitia dilanjutkan sambutan dan sekaligus membuka acara oleh plt. Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepada Dinas Pndidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu, plt. Gubernur Jawa Tengah menyatakan bahwa bagi pemerintah Provinsi Jawa Tengah kegiatan ini menjadi tempat bertukar pikiran, sharing, kerja sama untuk memajukan kebudayaan. Lebih lanjut disampaikan bahwa Indonesia kaya akan keragaman budaya yang saat sekarang keragaman tersebut mendapat tantangan dan gempuran yang dahsyat. Oleh karena itu bangsa Indonesia harus berupaya agar keragaman budaya itu tetap lestari. Dalam rangka mengembagkan, melestarikan kebudayaan, pemerintah sudah membuat regulasi yakni melalui Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Untuk itu mari kita ikuti apa yang diamatkan dalam undang-undang dengan langkah awal dalam penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, dan selamat mengikuti kegiatan lokakarya.

Paparan I : 23 April 2018
Paparan dari Sekretaris Jenderal Kebudayaan Dra. Hj. Sri Hartini M.Si.
Ibu Sekretaris Jenderal Kebudayaan Dra. Hj. Sri Hartini, M, Si. Mengawali paparannya dengan menyitir pernyataan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (6 Feb 2018) bahwa kebudayaan adalah sumber kekuatan, persatuan dan energi bangsa. Pidato presiden itu selaras dengan UU No. 5 Th. 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ibu Sekretaris Jenderal Kebudayaan, Sri Hartini, melanjutkan bahwa Undang-undang Pemajuan Kebudayaan secara umum memuat pengaturan pemajuan kebudayaan dengan menitikberatkan pada paradigma baru tentang bagaimana negara menempatkan, mengurus dan melayani kebudayaan di Indonesia. Obyek yang dimajukan ada 10 obyek ditambah dengan cagar budaya dan museum. Langkah atau alur yang dilakukan adalah pegisian borang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah secara berjenjang dari (kabupaten/kota) dan kemudian ditetapkan oleh kepala daerah (bupati/ walikota) dan kemudian pokok pikiran kebudayaan daerah provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dan itu akan menjadi strategi kebudayaan, yang akan dipakai untuk menyusun rencana induk pemajuan kebudayaan. Intinya kegiatan lokakarya adalah untuk dapat mengisi borang sehingga akan didapat sebuah dokumen kebudayaan. Lebih lanjut paparan dari Sekretaris Jenderal Kebudayaan dapat diunduh di http://gg.gg/ppkd2325

Paparan II : 24 April 2018
Drs. Edward Sigalingging, M. Si
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Kementerian Dalam Negeri

Kebudayaan menjadi identitas, sebagai pengikat NKRI (dilihat dari akar filosofis terbentuknya UU Pemajuan Kebudayaan). Ada tiga priorotas yakni Memastian prioritas daerah
Persoalan kebudayaan tidak melulu menjadi masalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetapi itu menjadi masalah 21 KL dan itu menjadi masalah “keroyokan” (ditangani oleh banyak pihak) dari berbagai dinas, dan kemdagri menjadi salah satu pihak yang turut mengambil bagian disitu. Sebagai contoh adalah dukungan terhadap pengembangan pendidikan karakter; peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa ekonomi kreatif dan masih banyak lagi.
Kegiatan ini untuk penyususnan Pokir untuk penyusunan strategi kebudayaan yang melibatkan banyak pihak untuk membuat rencana induk pemajuan kebudayaan di pusat maupun daerah.
Strategi Penerapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
1. Pemerintah Pusat
a. Ditjen Kebudayaan, Kemdikbud
b. Kementerian Dalam Negeri
2. Pemerintah Daerah
a. Mengintegrasikan kegiatan penyusunan Pokir kebudayaan ke dalam dalam sebuah dokumen perencanaan.
b. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menganggarkan pendanaan penyusunan Pokir Kebudayaan
c. Menyediaan regulasi atau kebijakan daerah
Kemdagri sudah merencanakan dan sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk penyusunan sinkronisasi urusan kebudayaan baik di tingkat pusat maupun daerah. Kemdagri sudah membuat tugas dan wewenang dalam kegiatan kebudayaa. Rencana disusun untuk jangka panjang, menengah dan jangka pendek.

Paparan III : Dukungan APBD Dalam Penganggaran Kebudayaan Daerah

Yunianto Nugroho
Ditjen Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri

Sinkronisasi penganggaran program itu berawal dari perencanaan. Pembuatan program itu hrs berdasar pada dasar hukum atau aturan. Ada dasar hukum, bisa dianggarkan. Ada aturannya tetapi masih ragu, jangan dilakukan. Aturan itu akan menyelamatkan kita semua, karena anggaran di APBD itu untuk mensejahteran masyarakat, dan harus memakai prinsip “seharusnya”, bukan biasanya. Pendanaan untuk implementasi UU Pemajuan Kebudayaan, harus ada dasar hukum. Pendanaan atas fungsi – fungsi pemerintah dilakukan berdasarkan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. endanaan untuk kebudayaan itu amanat dari undang-undang, UU Pemajuan Kebudayaan itu ada di APBD. Sumber pendanaan dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu bisa dianggarkan oleh pemerintah daerah karena ada dasar hukumnya. dapat melalui program kegiatan pada SKPD dan juga melalui hibah, sesuai aturan yang berlaku.

Teks dan foto: Dwi Ratna Nurhajarini