Laporan Keuangan BPNB D.I. Yogyakarta 2019 (Revisi)

0
554
Laporan Keuangan BPNB D.I. Yogyakarta

BPNB DIY, Maret 2020 – Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Laporan Keuangan Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2017 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disusun dan disajikan berbasis akrual dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan, sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.

Laporan Keuangan ini meliputi :
1. Laporan realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Operasional
4. Laporan Perubahan Ekuitas
5. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Di samping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selengkapnya dapat diunduh pada link di bawah ini :
Laporan Keuangan BPNB DIY 2019 (Revisi setelah revaluasi aset tetap oleh Kemenkeu)