Laporan Keuangan BPNB D.I. Yogyakarta TA 2017

Laporan Keuangan BPNB DIY Untuk Periode yang Berakhir 31 Desember 2017

0
2280
SAMPUL LAPORAN KEUANGAN

Yogyakarta, BPNB DIY – Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan.

Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Laporan Keuangan Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2017 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), disusun dan disajikan berbasis akrual dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan, sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.

Laporan Keuangan ini meliputi :
1. Laporan realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Operasi
4. Laporan Perubahan Ekuitas
5. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Balai Pelestarian Nilai Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta. Di samping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan ini
(bpw)