Dialog Budaya Daerah dengan Komunitas Budaya: Peran Komunitas Budaya di Era Keistimewaan DIY

0
2798
Kegiatan Dialog Budaya Daerah dengan Komunitas Budaya

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah lama menjadi provinsi yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan warisan dari zaman sebelum kemerdekaan, yang berhulu pada sejarah Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman sebagai asal usul atau cikal bakal DIY. Keistimewaan Yogyakarta yang tidak dimiliki daerah lain di Indonesia diantaranya adalah kuatnya adat dan budaya yang masih begitu tinggi oleh masyarakat, sehingga sering dikatakan sebagai pusat kebudayaan Jawa. Warisan kebudayaan yang saat ini masih terjaga disimbolkan dengan keraton serta banyaknya seniman dan budayawan yang berasal atau bertempat tinggal di Yogyakarta. Adat dan budaya yang melekat di Yogyakarta menjadi daya tarik wisatawan terutama wisatawan domestik maupun mancanegara untuk melihat, mengenal dan belajar kebudayaan khususnya di Yogyakarta.
Keistimewaan Yogyakarta menjadi jelas setelah adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang tersebut kemudian dipertegas dengan adanya Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan. Berdasarkan Undang-Undang dan Perdais tersebut, sudah seharusnya pembangunan yang dilakukan di DIY berpijak pada nilai-nilai budaya.

Sehubungan hal tersebut, maka unsur pembentuk budaya yang hidup di DIY harus didukung dari berbagai elemen baik dari warga masyarakat, organisasi/lembaga, dan birokrasi. Apalagi setelah menjadi daerah yang ‘istimewa’ tentu diperlukan penguatan-penguatan tertentu agar predikat ‘keistimewaan’ tetap melekat. Meskipun ketersediaan dana keistimewaan cukup besar, namun tidak berarti bahwa ‘keistimewaan’ DIY hanya sampai di situ. Namun, bagaimana kita termasuk warga masyarakat luas, komunitas, organisasi/lembaga budaya bisa mengambil bagian dari predikat ‘keistimewaan’ tersebut. Oleh karena itu, eksistensi lembaga/ komunitas budaya yang ada di DIY tentu menjadi faktor penting bagi kehidupan budaya di DIY. Sejalan dengan hal tersebut, BPNB DIY menyelenggarakan Dialog Budaya Daerah yang berkaitan dengan Komunitas Budaya yang ada di DIY.

Dialog Budaya Daerah dengan Komunitas Budaya di DIY ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu tanggal 2 hingga 3 Agustus 2016 yang bertempat di Ros-In Hotel Jl. Lingkar Selatan 110 Yogyakarta. Kegiatan Dialog Budaya Daerah dengan Komunitas Budaya di DIY ini diikuti oleh 100 orang peserta dari DIY terdiri dari Komunitas Budaya (lembaga/organisasi budaya), Budayawan, Seniman, Tokoh masyarakat/pengamat budaya, Dinas/ instansi yang menangani bidang kebudayaan, Akademisi, Generasi Muda, Pers.Kegiatan tersebut mengusung tema “Peran Komunitas Budaya di Era Keistimewaan DIY”. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini mewakili beberapa golongan terutama dari instansi pemerintah dan juga komunitas budaya yang ada di DIY. Topik yang dijadikan bahan diskusi oleh narasumber antara lain sebagai berikut.

1. Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pura Pakualaman: Simbol Keistimewaan DIY (Budayawan: Ir Yuwono Sri Suwito)
2. Konsep Strategi Kebudayaan Terkait Keistimewaan DIY (Tavip Agus Rayanto/Bappeda DIY)
3. Strategi Pembangunan Berbasis Budaya (Umar Priyono, M.Pd/ Dinas Kebudayaan DIY)
4. Pelestarian Warisan Budaya Dalam Era Keistimewaan DIY (Heritage: Dr. Achmad Charris Zubair)
5. Keistimewaan dan Tantangan Daya Kreasi Komunitas Budaya (Akademisi: Dr. Lono Lastoro Simatupang UGM)
6. Peran Rumah Budaya Kaitannya Dengan Keistimewaan DIY (Rumah Budaya: Jeannie Park YBK/ Padepokan Seni Bagong Kussudiardja)
7. Peran Komunitas Seni Kaitannya Dengan Keistimewaan DIY (Seniman: Yustina Neni Yayasan Biennale Yogyakarta)
8. Peran Asmindo Dalam Kaitannya dengan Keistimewaan DIY (Indro Wardoyo)
9. Pelaku Seni Dalam Memahami Keistimewaan DIY (Pelaku Seni: Prof. Dr. Kasidi,H.P, M.Hum)
10. Peran Desa Budaya Dalam Mengembangkan Keistimewaan DIY (Desa Budaya: Kustiyanto)

Melalui kegiatan Dialog Budaya Daerah dengan Komunitas Budaya di DIY, peserta bisa mengetahui kiprah komunitas budaya ke depan sejalan dengan berlakunya UU Keistimewaan. Selain itu , kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan semangat berkebudayaan bagi Komunitas Budaya yang ada di DIY sejalan dengan Keistimewaan DIY. Menggerakkan dan menggugah perhatian Komunitas Budaya mengenai hak berkebudayaan sejalan dengan Era Keistimewaan DIY. Dari kegiatan ini juga diharapkan adanya pengakuan serta kesetaraan terhadap eksistensi Komunitas Budaya dalam ‘mewarnai’ keistimewaan saat ini hingga perlu sarana untuk menumbuhkan kepercayaan diri [if].

Kontributor: Titok N.W. & Agus R.