Andong, Warisan Budaya Tak Benda D.I. Yogyakarta (1)

0
2253
Andong, Warisan Budaya Tak Benda D.I. Yogyakarta (1)
Andong Yogyakarta Milik Bapak Midin Buatan “Bengkel Pendowo Limo” (Sumber Foto: Koleksi Th. Ani Larasati)

 

 

BPNB DIY, Maret 2019 – Andong merupakan alat transportasi masa lalu yang masih bertahan hingga masa sekarang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan termasuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Keberadaannya tak lekang oleh perkembangan zaman dengan modernitasnya. Kendaraan yang tak menghasilkan polusi karbondioksida ini masih banyak dijumpai ikut meramaikan hiruk – pikuk sudut jalan Jogja. Namun peranannya sekarang tidak lagi menjadi alat transportasi utama bagi masyarakat Jogja. Kesabaran kuda penariknya melajukan andong dengan bebannya, tak lagi mampu melawan majunya zaman dengan kebutuhan alat transport yang lebih cepat berlenggang di jalanan. Fungsinya telah bergeser menjadi fungsi wisata bagi pelancong yang ingin bernostalgia atau merasakan sensasi berkendara perlahan nan santai di antara bunyi klakson yang silih berganti berdendang kencang memekakkan telinga menepiskan riang. Seakan keberadaannya menjadi penyeimbang laju kota yang cepat dan tergesa-gesa. Menjadi pembeda zaman dengan kebersahajaannya mengarungi masa kini.

Keberadaan andong di Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari keberadaan raja-raja Mataram yang mempunyai kendaraan khusus, yaitu kereta yang ditarik oleh kuda dengan hiasan sedemikan rupa yang disebut kereta kencana. Andong merupakan angkutan yang digunakan oleh rakyat yang meniru kendaraan atau kereta yang dimiliki raja tetapi penampilan dan segala sesuatunya disesuaikan dengan kemampuan rakyat. Oleh sebab itu, andong tidak sama dengan kereta kencana milik raja dan keluarganya. Meskipun demikian, untuk kalangan rakyat pada jaman dahulu jika berkendara dengan andong akan menempati suatu kelas sosial tersendiri di masyarakat atau dengan kata lain termasuk dalam kalangan terpandang.

Andong sebagai moda transportasi tradisional yang dikenal sebagai ikon pariwisata dilindungi melalui Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong. Operasional becak dan andong diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010. Dalam Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010, semua kendaraan tidak bermotor pertama diidentifikasi kemudian diregistrasi. Becak di Yogyakarta menggunakan tanda registrasi YB, sedangkan untuk andong menggunakan YK. Registrasi sedikit berbeda dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016, karena asas yang digunakan bukan asas domisili tetapi asas operasi. Andong yang beroperasi di Kota Yogyakarta tetap akan mendapatkan nomor meskipun alamat domisili kusirnya di Bantul atau Sleman. Setelah registrasi dilakukan, kusir andong akan menerima 2 (dua) bentuk identitas, yaitu nomor andong ” YKxxxxKT ” atau disebut sebagai Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (STNKTB). Selain itu, kusir akan menerima kartu stiker identitas pengemudi yang ditempel di badan andong.
(bersambung)

 

Lestari Budayaku Lestari Negeriku,
Salam Budaya ??

 

sumber : pencatatan WBTB, dokumentasi BPNB D.I. Yogyakarta
(bpw)