Andong, Warisan Budaya Tak Benda D.I. Yogyakarta (3)

0
1203
Andong, Warisan Budaya Tak Benda D.I. Yogyakarta (3)
Bapak Paidi (abdi dalem kraton Yogyakarta khusus dalam membantu kraton untuk pembuatan dan perawatan kereta kencana) di rumah sekaligus bengkel kerjanya di Dusun Patalan, Jetis, Bantul, Yogyakarta.

 

 

BPNB DIY, Maret 2019 – (lanjutan dari bagian kedua…)

Regulasi merupakan salah satu upaya pelestarian andong dari sisi perlindungan. Sesuai peraturan walikota yang mengamanatkan untuk melakukan upaya pelestarian. Selain hal tersebut, dilakukan juga pemberian sarana dan prasarana (fasilitas) kepada kendaraan tidak bermotor termasuk andong. Salah satu bentuknya adalah disediakannya tempat-tempat parkir andong yang telah dilengkapi dengan tanda parkir, seperti misalnya di Sompilan Ngasem Yogyakarta yang tersedia terminal (koplakan) tempat pemberhentian andong. Di tempat tersebut terdapat rambu gambar andong (kereta) dan dituliskan parkir khusus andong. Selain regulasi, peranan komunitas/kelompok/paguyuban kusir andong dalam melestarikan eksistensi andong di Yogyakarta antara lain dapat dilihat dari kegiatan yang dilakukannya.

Paguyuban Kusir Andong DIY pada salah satu kegiatannya pernah menggelar operasi ketertiban andong di kawasan Malioboro untuk memastikan seluruh andong yang beroperasi memiliki kelengkapan administrasi dan dalam kondisi yang layak untuk beroperasi. Dalam kegiatan gelar operasi ketertiban andong di kawasan Malioboro tersebut dilakukan cek kelengkapan surat ijin operasional kendaraan tidak bermotor, kartu anggota dan kondisi andong, termasuk kelengkapannya seperti bel, lampu serta tempat menampung kotoran kuda. Hal tersebut sangat mendapatkan perhatian karena masih banyak andong dengan kondisi penampungan kotoran kuda yang kurang layak dan terkesan tidak rapi karena hanya menggunakan penampung dari karung plastik. Ketua Paguyuban Kusir Andong DIY menyarankan agar mengganti tempat penampungan kotoran kuda menggunakan bahan vinyl agar kondisi andong terlihat lebih rapi dan meningkatkan kenyaman penumpang.

Dalam gelar operasi ketertiban andong di kawasan Malioboro para kusir andong diminta untuk segera mengurus Surat Izin Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) dan nomor kendaraan tidak bermotor di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta jika masa berlakunya telah kadaluwarsa. SIOKTB dan nomor kendaraan tidak bermotor tersebut wajib ditempelkan di andong dan memiliki masa berlaku selama tiga tahun, serta wajib diperpanjang kembali. Ketentuan tersebut ditegaskan karena andong bukan hanya sekedar moda transportasi namun keberadaannya merupakan bentuk dari pelestarian budaya. Beroperasinya andong di kawasan padat wisata Malioboro menuntut para kusir untuk selalu tertib. Oleh karena itu, para kusir senantiasa diingatkan agar selalu memahami dan mentaati tata tertib berlalulintas serta memenuhi kelengkapan administrasi bagi andongnya. Ketertiban juga meliputi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan baik di pangkalan maupun di sepanjang jalan yang dilalui andong, yang diwujudkan secara nyata dalam bentuk setiap andong harus memiliki tempat untuk menampung kotoran kuda.

(bersambung)

 

Lestari Budayaku Lestari Negeriku,
Salam Budaya ??

 

sumber : pencatatan WBTB, dokumentasi BPNB D.I. Yogyakarta
(bpw)