OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN

0
1717

Oleh : Sefiani Rozalina, SS

Pamong Budaya Ahli Muda

Sebagai sebuah negara yang dikenal dengan keindahan alamnya, Indonesia juga pupoler dengan ragam kebudayaannya. Secara awam, kebudayaan bisa didefinisikan sebagai kebiasaan – kebiasaan atau hasil karya yang diciptakan manusia beserta lingkungannya dalam memenuhi dan menjalani kehidupan. Ratusan definisi tentang kebudayaan muncul dari para ahli, namun secara sederhana, pengertian kebudayaan dapat dijabarkan melalui beberapa pendekatan :

  1. Pendekatan deskriptif

Kebudayaan digambarkan melalui isi, sistem, moral atau istiadat yang berkembang dalam masyarakat itu sendiri.

  • Pendekatan historical

Kebudayaan adalah sekumpulan gagasan dan kebiasaan yang didapat, dipelajari, dimiliki dan diturunkan dari generasi ke  generasi. Pendekatan ini melihat kebudayaan dari sudut waktu yang menyilungkupinya.

  • Pendekatan psikologi

Kebudayaan yaitu suatu proses belajar dan penyesuaian diri yang dialami manusia dalam melangsungkan kehidupannya.

  • Pendekatan struktural

Kebudayaan didefinisikan sebagai aktivitas – aktivitas yang diciptakan manusia yang kemudian membentuk pola – pola yang nantinya berkembang dalam komunitas manusia itu sendiri.

  • Kebudayaan dilihat sebagai produk maksudnya adalah ide/simbol/kebiasaan yang tercipta dari tingkah laku manusia dan lingkungannya dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup dan berinteraksi dengan yang lainnya.

Jadi pendefinisian kebudayaan itu melihat aspek secara keseluruhan dan merupakan sebuah sistem, yang ruang lingkupnya meliputi seklus kehidupan manusia mulai dari lahir sampai meninggal dunia.

Secara jelas pengertian kebudayaan sudah tertuang dalam Undang – undang Republik Indonesia. Menurut Undang – undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan:

“Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”

Ciri Kebudayaan :

  1. Dimiliki oleh manusia
  2. Wujud pikiran manusia
  3. Bersifat dinamis
  4. Manusia dan kebudayaan saling terikat

Kebudayaan berfungsi sebagai pola atau simbol yang dipakai untuk membentuk sikap, situasi, tingkah laku dalam berinteraksi dan bersosialisasi sesama manusia dan juga lingkungan. Nilai budaya, yang terkandung dalam kebudayaan itu sendiri, dijelaskan sebagai pedoman atau panduan yang dimiliki dan disetujui oleh manusia atau sekumpulan manusia tentang bagaimana bertingkah laku dalam menjalankan kehidupan serta berinteraksi sosial terhadap makhluk hidup dan alam. Nilai budaya memberikan arahan kepada individu untuk mengetahui batasan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Tatanan yang ada dalam nilai budaya membantu manusia untuk membentuk pola pikir dan pola perilaku didalam masyarakat yang nantinya akan membawa manusia dan masyarakat itu sendiri kedalam hidup yang tentram dan harmonis.

Disamping itu, kalau kita merujuk kepada objek Pemajuan Kebudayaan yang tertuang dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dibagi menjadi 10 (sepuluh) kategori. Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut adalah :

  1. Tradisi lisan
  2. Manuscrip
  3. Adat istiadat
  4. Ritus
  5. Pengetahuan tradisional
  6. Teknologi tradisional
  7. Seni
  8. Bahasa
  9. Permainan Rakyat
  10. Olahraga tradisional

Kesepuluh objek pemajuan kebudayaan ini mengandung nilai – nilai budaya yang berbeda – beda. Misalnya dalam pengetahuan tradisional khususnya dalam pengobatan tradisional. Banyak sekali tumbuh – tumbuhan yang ada di sekitar manusia yang bisa digunakan sebagai obat ketika sakit. Kemanjuran obat tradisional masih dianggap mengalahkan khasiat dari obat medis. Objek pemajuan kebudayaan yang satu ini mengajarkan manusia untuk bersikap bijak kepada alam. Orang minang mengatakan “Alam takambang jadi guru”, jadikanlah alam sebagai sumber belajar dan berbagai fenomena – fenomena yang ada di alam mengabarkan sebuah kearifan.  Semua yang ada di alam dapat digunakan manusia sebagai sumber kehidupan dan juga sumber pengobatan. Oleh karena itu, manusia diharuskan untuk menjaga keseimbangan alam.

Contoh lainnya adalah nilai budaya yang terkandung di dalam bahasa. Seperti yang tertuang dalam pribahasa minang . “Harimau dihati, kambiang juo nan dikaluaan dari muluik”, pribahasa ini memberikan arti bahwa walaupun rasa marah berkecamuk didalam hati, namun kita haruslah tetap mengeluarkan kata – kata yang halus dan sopan ketika berbicara walaupun didalam keadaan emosi. Contoh lainnya “Berang ka mancik, rangkiang di pasunggiangan”. Pribahasa ini memiliki arti kalaulah marah kepada seseorang, cukup marahlah sama orangnya saja, jangan dilampiaskan kepada barang – barang milik orang tersebut. Kedua pribahasa tersebut mengajarkan manusia untuk bersikap sabar dan bisa mengontrol emosi. Di dalam kehidupan orang minangkabau, tersebutlah istilah “barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang”. Pribahasa ini mengajak manusia untuk memiliki semangat gotong royong dan saling membantu. Pekerjaan yang sulit akan mudah diatasi jika dikerjakan secara bersama – sama.

Selain kesepuluh objek pemajuan kebudayaan diatas, nilai budaya juga terkandung dalam cagar budaya. Sesuai yang tertera di Undang – undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

“Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia”

Benda cagar budaya merefleksikan sejarah dan budaya pada masanya. Contohnya Balairungsari Tabek yang ada di Batusangkar, Sumatera Barat. Bangunan ini terbuat dari kayu dan beratapkan ijuk. Balairungsari ini pada masanya dan sampai sekarang digunakan sebagai tempat musyawarah oleh ninik mamak, alim ulama dan cadiak pandai. Nilai budaya yang terkandung didalamnya adalah kebiasaan masyarakat minangkabau untuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat.

Konsep pemajuan kebudayaan khususnya bidang nilai budaya bisa dilakukan dengan cara:

  1. Pelindungan

Segala usaha atau perbuatan untuk menjaga keberlangsungan dan kelestarian kebudayaan. Contoh kegiatan yang bisa dilakukan adalah pencatatan, inventarisasi, dokumentasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi

  • Pengembangan

Segala usaha untuk mengembangkan siklus kebudayaan serta menambah dan mensosialisasikan kebudayaan.  Contoh kegiatannya adalah diseminasi, kajian ilmiah, internalisasi.

  • Pemanfaatan

Segala usaha untuk menggunakan atau memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya. Sebagai contoh pemanfaatan tenunan – tenunan tradisional sebagai sumber ilmu untuk generasi muda dan sumber pemasukan bagi pengerajin tenun (dari segi ekonomi).

  • Pembinaan

Segala usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan dan pranata kebudayaan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan.

Jadi, secara prinsip pemajuan kebudayaan yang termaktub dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2017 menjelaskan kepada kita bahwa aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan menjadi hal terpenting dalam pemajuan kebudayaan itu sendiri.