Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Makassar rencananya akan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Warisan Budaya TakBenda (WBTB). Rapat Koordinasi ini akan dilangsungkan pada 15 Juni 2015 di Hotel Continent Makassar. Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini diantaranya adalah untuk menjalin koordinasi yang baik, harmonis, dan sinergis antara pihak pemerintah pusat dengan stakeholder di daerah, yaitu pemerintah daerah (3 propinsi wilayah kerja BPNB Makassar: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat), budayawan, pelaku dan pelestari seni, serta masyarakat umum sebagai pemilik kebudayaan. Juga untuk membangun kerjasama dan komunikasi yang intensif antara pihak Balai Pelestarian Nilai Budaya Makassar dan dinas serta masyarakat setempat dalam kegiatan pencatatan Warisan Budaya TakBenda.
BPNB Makassar sendiri telah melakukan pencatatan Warisan Budaya TakBenda sejak tahun 2010 hingga saat ini yang telah dikumpulkan dari 3 provinsi yaitu sebanyak 531 item karya budaya dengan perincian 326 item karya budaya Sulawesi Selatan, 104 item karya budaya Sulawesi Tenggara, dan 101 item karya budaya Sulawesi Barat. Hal ini disadari masih sangat sedikit dibandingkan keseluruhan warisan budaya leluhur kita yang ada di Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Sedangkan pencatatan karya budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya TakBenda Nasional tahun 2013 sebanyak 9 item dengan proporsi 4 item karya budaya Sulawesi Selatan, 4 item karya budaya Sulawesi Tenggara, dan 1 item karya budaya dari Sulawesi Barat. Sedangkan pada tahun 2014 kemarin telah ditetapkan sebanyak 8 item Warisan Budaya TakBenda Nasional dengan proporsi 3 item karya budaya Sulawesi Selatan, 3 item karya budaya Sulawesi Tenggara, dan 2 item karya budaya Sulawesi Barat.
Terjadi ketidakseimbangan rasio pencatatan antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Barat yang jauh lebih sedikit dibandingkan data karya budaya yang telah dicatatkan dari Provinsi Sulawesi Selatan. Terdapat beberapa kendala utama yang menyebabkan sulitnya melakukan pencatatan warisan budaya ini diantaranya daerah-daerah yang lokasinya terlalu jauh dan sulit dijangkau, dengan sarana transportasi yang tidak memadai sehingga membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan pencatatan pada daerah-daerah yang dimaksud. Juga koordinasi antara pihak BPNB Makassar dengan dinas setempat yang dianggap sangat kurang, sehingga data-data yang seharusnya sudah ada pada dinas-dinas terkait tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh BPNB Makassar. Hal ini menjadi catatan khusus bagi kami perlunya menjalin kerjasama dan hubungan yang baik dengan pemerintah setempat sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan pemborosan upaya pencatatan antara yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu kesadaran untuk melakukan pencatatan dan penginventarisasian karya-karya budaya yang ada di daerah oleh masyarakat pendukung suatu kebudayaan juga dianggap masih minim. Masyarakat belum menyadari sepenuhnya arti pentingnya kebudayaan yang mereka miliki sehingga budaya yang ada pada masyarakat saat ini masih dilihat melalui sisi kemanfaatannya semata, belum sebagai modal social dan ekonomi untuk melakukan pengembangan selanjutnya.
Oleh sebab itu dianggap perlu untuk melakukan Rapat Koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat terkait untuk memaksimalkan upaya penginventarisasian tersebut dengan memanfaatkan semua potensi stakeholder yang ada, yang melalui kegiatan ini, masyarakat pendukung sebagai pemilik sah kebudayaannya dapat menyadari esensi, nilai, dan pengaruh dari kegiatan pencatatan Warisan Budaya TakBenda, membangkitkan minat untuk terus melestarikan beragam varian-varian kebudayaan yang dimilikinya sehingga dapat meminimalisir terjadinya hak klaim yang dilakukan pihak lain terhadap budaya mereka sendiri, serta menjadikannya alat untuk hidup secara selaras dan serasi dengan budaya masyarakat lainnya.