Sejak tahun 2012, Balai Pelestarian Nilai Budaya Makassar mengajukan usulan untuk penetapan Warisan Budaya Takbenda daerah menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Namun, baru pada tahun 2013, ditetapkan WBTB Indonesia melalui Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun 2013 tersebut, terdapat sebanyak 77 item karya budaya dari seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia. Sedangkan pada tahun 2014, sebanyak 96 item karya budaya telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia.
Dari tiga (3) wilayah kerja BPNB Makassar, yaitu Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, ditetapkan 9 item karya budaya yaitu, tari pakarena, tari paggellu, sinrilik, pinisi (Sulawesi Selatan), kalosara, kabanti, kaghati, tari lariangi (Sulawesi Tenggara), saiyyang pattuddu (Sulawesi Barat). Pada tahun 2014, ditetapkan 8 item karya budaya sebagai WBTB Indonesia yaitu: tari pepepepeka ri makka, tongkonan, badik (Sulawesi Selatan), upacara adat karia, mosehe, tari lulo (Sulawesi Tenggara), passayang-sayang, dan perahu sandeq (Sulawesi Barat).
Untuk tahun 2015 ini, diusulkan 15 item karya budaya dengan masing-masing 5 item perpropinsi, yaitu: coto makassar, gandrang, konro, tari pajaga bone balla, ma’badong (Sulawesi Selatan), tari linda, ico-ico, taenango, umo ara, tari lumense (Sulawesi Tenggara), parrawana, pakkeke, loka sattai, tari tu’du to muane, kain tenun sekomandi (Sulawesi Barat). Pada perkembangan selanjutnya, karya budaya konro, ico-ico, dan pakkeke tidak dapat dilengkapi dokumennya sehingga tidak dilanjutkan. Adapun keduabelas item karya budaya lainnya telah dilanjutkan proses menuju WBTB Indonesia.