RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI PUSAT DAN DAERAH BIDANG KEBUDAYAAN SESUAI UU 23 TAHUN 2014

0
1069

Jayapura, 3 Maret 2017 Asisten II Sekda Provinsi Papua, Elia Loupatty secara resmi membuka Rapat Koorrdinasi dan Sinkronisasi urusan Pemerintah di Bidang kebudayaan antara pusat dan daerah sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 di Museum Negeri Provinsi Papua.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan mengharapkan bagi pejabat yang baru dilantik untuk lebih memperhatikan kebudayaan orang Papua. Dinas Kebudayaan diharapkan dapat memahami program kerja secara baik yang menjadi acuan kerja tidak hanya bekerja, secara proaktif dituntut lebih kreatif dan inovatif agar dapat mengkaji, melestarikan dan mempublikasikan kebudayaan Papua sebagaimana telah dituangkan dalam undang-undang 23 tahun 2014. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai UPT di daerah yang merupakan perpanjangan tangan yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya, antara lain Balai Pelestarian Nilai Budaya, Balai Arkeologi, dan Balai Bahasa sehingga diharapkan agar Dinas Kebudayaan dan UPT dapat mensinkronisasi program demi peningkatan pembangunan kebudayaan Papua. Eli Loupatty juga mengharapkan  semua stakeholder (ISBI, Antropologi UNCEN, Dewan Kesenian Tanah Papua dan Budayawan) untuk dapat dilibatkan dalam hal yang dimaksud dengan tujuan program kerja pusat maupun daerah bisa berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai pemateri Dr.James Modouw yang merupakan staf ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang hubungan pusat dan daerah, menjelaskan bagaimana hubungan tugas dan fungsi pusat dan daerah dengan tujuan dari kegiatan ini antara lain ; (1) Menilik efektifitas tugas, pembiayaan program dan kegiatan UPT Kemdikbud di daerah serta peran Fasilitasi BINWAS di daerah, (2) Menghindari terjadinya tumpang tindih tugas/urusan yang dilaksanakan oleh UPT dan Dinas atau justru ada urusan yang tidak berjalan, (3) Menyiapkan pembiayaan yang berbasis pada program yang diperlukan oleh masyarakat, bukan oleh fungsi kelembagaan (Money Follow Program), (4) Perlu adanya pemahaman fungsi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai fungsi pengendali NSPK dan BINWAS.

Dalam kesempatan ini pula disampaikan pemaparan tugas/fungsi dan capaian kerja yang telah dilakukan dari UPT Kemdikbud antara lain Balai Pelestarian Nilai Budaya Jayapura, Balai Arkeologi Jayapura, Balai Bahasa Jayapura. Kegiatan ini juga  diikuit dengan diskusi dari para peserta rapat. Kegiatan rapat sinkronisasi pusat dan daerah ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Papua  Besem Gombo, S.Pd, M.Si yang dalam sambutannya mengajak secara menyeluruh semua komponen yang bergerak di bidang kebudayaan untuk bersama-sama mengangkat kebudayaan Papua sebagai jati diri orang Papua.