Tradisi Kawin Lari Atau Hete Masyarakat Siahari Kabupaten Maluku Tengah

0
3910

Perkawinan adalah suatu ikatan sosial ataupun suatu perjanjian kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan yang dapat menimbulkan suatu hubungan kekerabatan yang resmi. Sebuah perkawakinan dapat dikatakan juga sebagai sebuah peristiwa sangat penting dalam sebuah sejarah kehidupan manusia yang mendiami dunia ini. Sebuah negara atau bangsa di dunia ini  pada prinsipnya kehidupannya masih sangat sederhana dan masih memiliki latar belakang kehidupan budayanya dan masih bergantung pada pola tradisional. Perkawinan merupakan salah satu syarat dari masa peralihan status pribadi seseorang untuk dapat diterima dan dihargai sebagai seorang anggota dalam sebuah kelompok sosial yang baru. Dalam arti perkawinan dapat dilakukan melalui sebuah upacara resmi dan melibatkan semua unsur elemen adat yang berlaku pada sebuah masyarakat, sehingga momen peralihan status nya dapat diketahui oleh semua orang. Untuk masyarakat Seram khususnya orang-orang Siahari pada prinsipnya sangat mengenal adat istiadat dalam sebuah perkawinan, sebab menurut mereka adat kawin masuk minta atau dalam Bahasa lokalnya Sahala adalah suatu perkawinan yang sangat ideal yang didambakan semua orang tua bagi anak-anaknya,namun demikian perkawinan lari atau hete tetap diakui sebagai sebuah perkawinan yang sangat sah. Kemudian bila telah diketahui sepasang muda-mudi telah bersedia untuk hidup bersama dan membangun keluarga maka orang tua calon pengantin laki-laki mengutus utusan kerumah calon pengantin perempuan,tanda bahwa seseorang itu adalah merupakan utusan dari calon pengantin laki-laki yang ditunjuk datang ke rumah keluarga perempuan maka pada lengan kanan utusan itu diikatlah sebuah tali rotan. Ikatan itu adalah merupakan peganti surat yang biasanya ditulis oleh orang-orang atau kerabat yang telah pandai menulis dan bila keluarga calon pengantin perempuan setuju maka pada lengan kanan utusan dari keluarga laki-laki yang datang itu diikat pula tali rotan yang sama dengan kata lain; surat balasan telah dikirim.

Kemudian tiba pada hari yang telah disepakati utusan keluarga laki-laki datang ke rumah keluarga perempuan dengan membawa sebuah piring tua sebagai tanda ikatan dan juga sekaligus dapat bersama menentukan hari perkawinan dan hari yang ditentukan dalam pelaksanaan perkawinan dapat dirundingkan bersama dengan tidak melupakan perhitungan hari yang baik untuk perkawinan. Hari yang baik menurut tradisi mereka adalah hari yang tidak turun hujan ,karena menurut orang-orang Alifuru hujan adalah tabo oleh sebab itu bila hendak melangsungkan sesuatu jangan pernah sampai mengenai hujan. Oleh sebab itu sejak jaman dahulu Alifuru yang mendiami pulau Seram Utara selalu menjaga agar kepalanya tidak kena basah hujan dan mereka selalu berjalan kepalanya selalu ditutupi oleh topi khusus yang mereka namakan kokoya atau pengaman kepala. Setelah melewati beberapa hari kemudian kedua keluarga yang akan mengawinkan anak-anak mereka melakukan ukuwa atau kumpul keluarga untuk membicarakan harta atau mas kawin yang disebut arataa. Arataa berupa piring tua,gong,lela atau pistol. Mengenai jumlah harta atau mas kawin yang akan diberikan harus sesuai dengan jumlah benda-benda yang pernah diterima oleh ibu dari anak perempuan pada saat menikah dahulu. Sehingga dapat dijumlahkan  15 buah piring tua,4 buah gong dan pistol 2 buah,adapun arti benda-benda atau harta itu sampai sekarang menurut masyarakat desa Siahari tidak lagi diketahui.

            Tiba hari perkawinan maka keluarga dari pihak laki-laki akan mengantarkan arataa atau mas kawin kepada keluarga perempuan dan sekaligus melaksanakan upacara perkawinan di rumah keluarga perempuan. Ketika keluarga laki-laki tiba di rumah calon pengantin perempuan maka rombongan pengantin disambut dengan acara sewaa yakni bernyanyi berpesta semalam suntuk . Keesokan harinya baru diadakan upacara adat perkawinan yang dipimpin oleh tua adat yang disebut soua. Upacara ini manandakan bahwa pasangan muda-mudi telah sah menjadi suami istri dan dapat tinggal bersama. Untuk sampai saat ini masyarakat desa Siahari tetap melaksanakan ritual adat perkawinan mereka, namun untuk upacara pemberkatan geraja ataupun catatan sipil  mereka belum melakukannya. Pada saat pesta berjalan makanan sering disajikan adalah papeda yang disebut Ipia  yang dibale atau diciduk menggunakan gata-gata atau atamuo. Dan juga tidak lupa pada saat pesta adat berjalan sering disuguhkan siri dan pinang atau timae bagi tamu-tamu yang hadir. Kemudian kedua pangantin dipersilahkan makan satu piring di meja yang telah disediakan sebagai tanda bahwa kedua orang telah menjadi satu dan sah menjadi suami istri. Pesta adat akan berakhir setelah kedua pengantin memberikan sirih pinang kerabat dekat. Setelah acara menikah istri akan menyatu dengan keluarga suami,sehingga istri harus meninggalkan rumah keluarganya dan diantar oleh seluruh keluarga, sebelum memasuki rumah, pengantin perempuan yang baru saja menikah itu mengambil sebuah piring dari tangan keluarga suaminya yang telah menanti didepan rumah dan memberikannya kepada salah seorang saudara perempuannya, pemberian piring kepada saudara perempuan juga ia tidak memutuskan hubungan dengan saudara-saudaranya tetapi kini ia menjadi bagian keluarga suami yang juga tetap memperhatikan keluarga asalnya. Selain kawin meminang kawin lari atau hete dapat terjadi bila salah satu pihak tidak menyetujui adanya perkawinan tersebut dan pada waktu yang telah ditentukan maka anak perempuan lari meninggalkan rumahnya dengan tanda meninggalkan sesuatu miliknya, bila orang tua melihat hal ini maka ia mengerti anak perempuannya telah lari kawin atau hete. Kemudian setelah proses penyelesaian adat maka kehidupan menjadi normal kembali namun arataa atau mas kawin yang diberikan jumlahnya semakin besar yaitu dua kali lipat. Masyarakat desa Siahari masih memiliki unsur adat yang sangat kuat didalam proses sebuah perkawinan sampai sekarang ini.