Trdaisi Rion-rion Masyarakat Sahu

Struktur organisasi tradisional Rion-Rion masyarakat Sahu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara sangatlah sederhana, dan merupakan pembawaan dari generasi ke generasi. Struktur organisasi ini terdiri dari ketua kelompok yang merangkap sebagai anggota, Bendahara merangkap juga sebagai anggota serta anggota-anggota biasa.  Ketua dan Bendahara mempunyai hak yang sama dengan anggota-anggota biasa, yaitu berhak mendapatkan giliran pengerjaan lahan oleh kelompok Rion-Rion-nya.  Dari kenyataannya, tampak peran –peran yang dilakukan selalu ada, sedangkan idividu-individu didalam wadah ini selalu berganti-ganti, yang disebut alih generasi.

Status sebagai ketua kelompok rion-rion, memiliki peran lewat tanggungjawab terhapat seluruh proses aktivitas kelompok rion-rionnya. Tanggungjawab itu berupa kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan antara lain;

  1. melakukan berbagai pertemuan atau rapat anggota untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan aktivitas yang akan dilakukan. misalnya berkaitan dengan pemilihan lahan dan waktu pelaksanaan penebangan dan pembakaran lahan, pembibitan atau penanaman bibit, dan waktu pelaksanan panen.
  2. Membuka dan memimpin rapat atau upacara ritual dalam aktivitas rion-rion, misalnya rapat kelompok atau ritual dolagumi tana’a atau ritual penentuan lahan.
  3. Melakukan pengawasan kerja anggota-anggotanya, misalnya saat penebangan, pembankaran lahan, pembibitan, dan saat memanan hasil.
  4. Melakukan penyelesaian masalah antara anggota yang satu dengan anggota lainnya yang berkaitan dengan aktivitas rion-rion.
  5. Memberikan laporan aktivitas kelompok rion-rionnya secara lisan kepada nyira atau kepala desa, pada saat pelaksanaan rapat staf pemerintahan.

Bendahara berperan sebagai pengumpul dan penyimpan fasilitas berupa material kelompok rion-rion, misalnya peralatan organisasi seperti peralatan kerja, hasil sumbangan tiap anggota saat panen dan lain-lain material yang berkaitan dengan kepentingan organisasi. Sedangkan tugas anggota rion-rion bertanggungjawab, melakukan kegiatan seperti; kegiatan penebangan, kegiatan pembakaran, pembibitan dan memanen hasil.  Anggota rion-ron terdiri dari anggota-anggota laki-laki dan perempuan.  Dalam pelaksanan aktivitas terdapat tugas-tugas yang diperankan oleh anggota laki-laki dan perempuan. Tugas-tugas  yang diperankan oleh anggota laki-laki ada yang dilakukan secara bersamaan dengan  anggota perempuan, ada juga jenis pekerjaan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota perempuan atau anggota laki-laki yang diberlakukan  sesuai aturan atau norma yang berlaku.

Anggota laki-laki mempunyai tugas antara lain adalah melakukan penebangan pohon, pembakaran, membuat alur dan lubang pembibitan dengan tugas, melakukan pemeliharaan tanaman, melakukan panen. Sedangkan anggota perempuan mempunyai tugas  antara lain melakukan pembersihan lahan setelah dilakukan pembakaran, melakukan pembibitan, melakukan pemeliharaan tanaman, melakukan panen.

(Penulis: Tim Perekaman WBTB Rion-Rion)