Dr. Usman Thalib M.Hum
Diterbitan Balai Pelestarian Nilai Budaya Ambon
Naskah ini hanya merupakan sebuah kajian awal berdasarkan sumber-sumber sekunder yang ditemukan. Kalau boleh dapat dikatakan, bahwa agak sulit untuk menemukan sumber-sumber primer dalam bentuk dokumen yang dapat digunakan untuk menjelaskan sejarah awal masuknya agama tersebut di Maluku dan Maluku Utara. Jika mungkin ada sumber-sumber primer dalam bentuk dokumen tertulis pasti itu berada di luar daerah Maluku maupun Maluku Utara. Hasil kajian yang bersadar pada sumber-sumber sekunder ini memberi kesan kuat, bahwa pusat-pusat arsip seperti Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta maupun di Den Haag Belanda juga tidak tersedia dokumen perjalanan para musyafir Islam atau pedagang Islam yang mengunjungi Maluku dan Maluku Utara. Kalau ada pasti sudah ditulis oleh para sejarawan tentang awal kedatangan Islam di kedua Provinsi tersebut diatas. Demikian pula sumber-sumber Portugis umumnya hanya menjelaskan bahwa Islam telah dianut oleh masyarakat di Ternate, Banda, Hitu, Makian dan Bacan sejak kira-kira 50 tahun sebelum Portugis tiba. Sumber Portugis ini juga hanya merupakan sebuah perkiraan dari Tome Pires yang pernah mengunjungi Maluku. Oleh karena itu masih diperlukan suatu riset dengan pendekatan multidisipliner dengan multi metode penelitian, seperti arkiologi, antropologi dan linguistic.itulah sebabnya awal kedatangan Islam di Maluku dan Maluku Utara masih merupakan perdebatan akademis yang terus berlanjut hingga saat ini. Perdebatan itu bukan saja karena landasan teoritis, proposisi dan asumsi-asumsi yang berbeda dari para pakar sejarah, tetapi juga karena langkahnya dokumen tertulis (arsip) yang bisa menjelaskan awal kedatangan agama tersebut. Selain itu terdapat perbedaan persepsi tentang arti masuknya Islam itu sendiri. Pendapat Pertama menyatakan bahwa Islam dapat dianggap telah masuk ke suatu daerah apabila telah terdapat seorang atau beberapa orang asing yang beragama Islam di daerah tersebut. Pendapat Kedua menyatakan, bahwa Agama Islam baru dapat dikatakan telah sampai ke suatu daerah, apabila telah ada seseorang atau beberapa orang lokal yang menganut agama tersebut. Pendapat lain lagi menyatakan apabila agama Islam telah melembaga dalam suatu masyarakat disuatu daerah tertentu, barulah dapat dikatakan Islam telah masuk ke daerah tersebut. Perbedaan pendapat itu sudah tentu berimplikasi pada perbedaan kesimpulan tentang waktu awal kedatangan Islam di Maluku dan Maluku Utara. Sehubungan dengan tulisan ini lebih berbentuk kajian atas sumber-sumber sekunder yang sedikit diperkaya dengan cerita-cerita rakyat tentang Islam di Maluku dan Maluku Utara, maka masih terbuka ruang untuk mendiskusikan secara lebih mendalam tentang Islam di kedua wilayah tersebut diatas. Alangkah arif dan bijaksana bila tulisan ini dapat dilihat sebagai pintu masuk untuk memahami secara lebih mendalam tentang eksistensi Islam dengan segala variasi adat masyarakatnya serta beragam pemahaman yang sedang tumbuh dan berkembang di kedua daerah tersebut.