Satu Tahun Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan

0
13984
Dirjen Kebudayaan (tengah) bersama Direktur Kesenian, Direktorat Kesenian Ditjenbu, dan Kepala BPNB Maluku di Lokakarya Penyusunan Pokok Kebudayaan Daerah Klaater 19 Maluku dan Maluku Utara

UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa,

“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

 

Menjawab amanat penting tersebut, DPR RI bersama dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 27 April 2017. Undang-undang ini lahir sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina objek-objek pemajuan kebudayaan yang hidup dan berkembang di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.

Dengan payung undang-undang ini semua pihak diharapkan dapat bekerjasama gotong-royong memajukan kebudayaan nasional Indonesia, sehingga keragaman budaya yang kita miliki dapat meningkatkan kesejahteraan, memandu pembentukan karakter bangsa, serta mempengaruhi perkembangan peradaban dunia.

Ambon,  Maluku  – Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menekankan pada penguatan tata kelola kebudayaan, dengan fokus pada aspek pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, Indonesia kini memiliki pegangan yuridis formal untuk mengelola kekayaan budayanya. Pada tanggal 27 April 2018 kita memperingati satu tahun ditetapkannya UU tersebut. Dalam kurun satu tahun berlakunya UU No.5 Tahun 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, sudah mengambil sejumlah langkah untuk melaksanakan amanat UU tersebut, yaitu:

  1. Sosialisasi UU No.5 Tahun 2017 kepada kalangan seniman dan pegiat budaya, akademisi, satuan kerja pemerintah pusat dan daerah yang bertanggungjawab di bidang kebudayaan, dan para pemangku kepentingan lainnya, termasuk juga lembaga internasional seperti UNESCO.
  2. Penyiapan alokasi APBN untuk mendukung pemajuan kebudayaan di daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kebudayaan. Langkah ini merupakan terobosan kebijakan baru yang untuk pertama kalinya dilakukan, dan akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran
  3. DAK bidang kebudayaan akan dibagi untuk pembangunan fisik dan non-fisik, mencakup antara lain bantuan sarana kesenian untuk sekolah, dan Bantuan Operasi Penyelenggaraan (BOP) untuk museum dan taman budaya.
  1. Mengintegrasikan amanat UU No.5 Tahun 2017 dalam Pedoman Penyusunan APBD bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Dengan langkah ini diharapkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia dapat menyelaraskan anggaran di bidang kebudayaan dengan amanat UU No.5 Tahun 2017 dan peraturan perundangan lainnya mengenai kebudayaan.
  2. Pengembangan INDONESIANA, sebuah platform pengembangan ekosistem dan penguatan kapasitas  penyelenggaraan  kegiatan  kebudayaan.  Platform   ini  adalah  langkah  konkret pelaksanaan amanat UU No.5 Tahun 2017 melalui aksi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, seniman dan pegiat budaya, perguruan tinggi, perwakilan negara sahabat, organisasi internasional, sampai pada sektor usaha.
  1. Penyiapan Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) yang merupakan cikal bakal dibentuknya Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sebagai amanat Undang-undang, Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu ini akan menjadi sebuah jaringan data yang menghubungkan pusat-pusat data terkait objek pemajuan kebudayaan yang telah dimiliki oleh berbagai kementerian, lembaga, institusi, perguruan tinggi, dan berbagai pusat-pusat data kebudayaan inisiatif masyarakat.
  2. Penyusunan regulasi yang diamanatkan UU No.5 Tahun 2017, khususnya yang terkait penyusunan strategi kebudayaan. Berbeda dengan berbagai upaya penyusunan strategi kebudayaan selama ini yang cenderung eksklusif, maka di bawah payung UU ini penyusunan strategi kebudayaan dilakukan dengan metode bottom-up dimulai dari kabupaten/kota dan dengan melibatkan masyarakat luas, khususnya para pelaku budaya. Selama bulan April 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui UPT Ditjen Kebudayaan, Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa serta Badan Penelitian dan Pengembangan, bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, sudah memulai proses ini. Diharapkan pada November 2018 seluruh rangkaian bisa diselesaikan dan hasilnya diumumkan dalam Kongres Kebudayaan.

Seluruh rangkaian kegiatan di atas mendapat dukungan penuh dari berbagai kementerian/lembaga, terutama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Berbagai elemen masyarakat, khususnya para pelaku budaya, juga turut menyambut lahirnya UU No.5 Tahun 2017. Pada 7-9 Maret 2018 telah berlangsung Konferensi Musik Indonesia di kota Ambon. Diskusi dalam konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi yang berisi 12 butir Rencana Aksi yang selaras dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017. Pada 20-22 April 2018 Forum Masyarakat Kesenian Nasional (FMKN) juga menghasilkan berbagai rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola kesenian yang sesuai dengan amanat UU serta bersepakat untuk mendukung proses penyusunan strategi kebudayaan.