Ambon- Pada hari ini Jumat, 21 April 2017, Rumah Adat Baileo “Rima Wael Lekutu” Negeri Makariki, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah diresmikan oleh Wakil Bupati Maluku Tengah dan ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Bpk. Michael Wattimena. Hadir mewakili Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku, Stenly Loupatty, S.Pd sekaligus memberikan sambutan dalam acara peresmian tersebut. Acara ini diselenggarakan di Balai Negeri Makariki dengan dihadiri oleh beberapa pejabat Negara antara lain : Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Bpk. Michael Wattimena, serta anggota DPR RI Ibu R. Vanath, Ketua DPRD dan Sekda Maluku Tengah.
Pada tahun 2016 lalu, Negeri Makariki salah satu negeri adat di Kabupaten Maluku Tengah Propinsi Maluku mendapat bantuan pembangunan Rumah Adat dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi. Melalui bantuan dana tersebut, pembangunan kembali Rumah Adat negeri Makariki telah selesai dilaksanakan dan dikerjakan oleh masyarakat pada awal Bulan April 2017.
Menjaga dan melestarikan adat istiadat merupakan komitmen yang diupayakan oleh setiap komunitas masyarakat adat, karena sarat nilai-nilai etika, persekutuan, kebersamaan dan toleransi yang yang telah hidup bertahun-tahun dan berakar dari para leluhur. Perumusan dan pembicaraan mengenai tatanan adat dilakukan oleh para pemangkua adat / tua-tua adat dalam sebuah forum resmi yang bertempat di rumah adat Baileo.
Rumah adat/Baileo dalam pendekatan orang Maluku terlebih bagi masayarakat Negeri Makariki memiliki esensi yang amat penting yang tidak hanya merupakan tempat untuk bermusyawarah tetapi lebih dari itu merupakan ikon budaya bagi wisatawan, karena di rumah adat itulah terdapat simpul-simpul budaya yang harus dipertahankan dan dilestarikan.