Hallo, Sahabat Budaya. Adakah yang tahu tentang Bameti?
Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku telah melakukan penelitian tradisi Bameti yang baru saja diakui dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2019. Penelitian sekaligus perekaman dilakukan di Negeri Sawai dalam hal ini terfokus pada nelayan desa Negeri Sawai Kecamatan Seram Utara.
Tradisi Bameti merupakan suatu kearifan lokal dari masyarakat pesisir Sawai dalam menjaga kelangsungan ekosistem laut mereka. Bameti sering disebut pula Retamoti (dalam bahasa Sawai) aktifitasnya dilakukan pada waktu air laut Surut. Bameti biasa dilakukan oleh kaum wanita dalam mencukupi lauk pauk keluarga namun tak jarang dilakoni juga oleh kaum pria.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini turut memberikan dampak dan perubahan yang sangat besar dalam perkembangan kebudayaan lokal sebagai identitas dan jatidiri. Hal ini menjadi bukti nyata bagi kita, kebudayaan lokal sebagai identitas dan jatidiri mulai mengalami kemerosotan, untuk itu diperlukan upaya untuk mengembalikan eksistensi kebudayaan lokal yang sesungguhnya.
Menyadari kecanggihan dan modernisasi teknologi yang dapat mengikis pelestarian budaya maka perlu diadakan pendokumentasian terhadap Warisan Budaya Takbenda dalam bentuk pencatatan berupa booklet juga audio visual yang lebih aktraktif sehingga menimbulkan keingintahuan serta kesadaran bagi masyarakat untuk melestarikan kebudayaannya sendiri. Pendokumentasian secara audio visual dianggap lebih aman dalam menjaga kelangsungan budaya atau tradisi ini dikarenakan selama ini pelsetarian dilakukan oleh masyarakat pemangkunya.
Pendokumentasian tradisi Bameti ini dilakukan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku di Negeri Sawai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sebagai upaya pelestarian karya budaya serta merupakan langkah awal proses pengusulan sebagai Warisan Budaya Takbenda nasional maupun internasional.
(Penulis: W. Pattinama, SH, Peneliti BPNB Maluku)