Tim BPK Wilayah XX Provinsi Maluku, mengikuti kegiatan “Sosialisasi Hukum Adat Larvul Ngabal di Ohoi Wearlilir dan Ohoi Loon yang masuk dalam wilayah Ratshap Ohoilim Tahit di Kabupaten Maluku Tenggara (Jumat, 11/08/2023).
Kegiatan ini diwakili oleh dua orang Pamong Budaya yaitu Ronaldo A. Rahajaan, S.Sos dan Santy Nurlette, S.Sos. Dalam kesempatan ini, Bpk. Raja Ohoi Faan yang merupakan raja yang berkedudukan sebagai kepala Ratshap Ohoilim Tahit memberikan materi Hukum Adat Larvul Ngabal dan Pastor dari Gereja Katolik Langgur yg membawakan materi “Perkawinan Adat Kei Dalam Hubungan Hukum Gerej Katolik” Peserta kegiatan sosialisasi ini dihadiri dari para Rat/Raja, Orang Kai, para Soa dan kepala-kepala Ohoi dari 9 desa.
Tujuan dari sosialisasi ini tidak lain untuk menjaga dan melestarikan nilai keluhuran dan kearifan Hukum Larvul Ngabal, menghidupkan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan; dan mewariskan Hukum Larvul Ngabal kepada generasi penerus berikutnya. Dalam sambutan kepala balai yang diwakilkan oleh Ibu Santy Nurlette, beliau menyampaikan harapan setelah kegiatan sosialisasi ini, Hukum Adat Larvul Ngabal dapat berperan sebagai prinsip-prinsip dasar yang melandasi adat-istiadat masyarakat di Kei dan sebagai Kearifan Lokal yang menjaga dan menjalin relasi-relasi sosial di dalam masyarakat. Hukum adat ini perlu dikembangkan disesuaikan dengan keberadaan kita sebagai masyarakat Indonesia modern yang hidup didalam payung hukum berdasarkan pancasila. Hukum Adat Larvul Ngabal sebagai symbol identitas masyarakat Kei perlu dipertahankan, dilestarikan dan dan diwariskan kepada generasi penerus.
Kegiatan sosialisasi ini dibiayai oleh Dana Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahun 2023 Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menjaga semangat dan penyaluran ekspresi, kreativitas dari para pelaku budaya serta untuk mengangkat ketahanan budaya kepada para pelaku budaya.