Tim Ahli Cagar Budaya Lingga Sidang Perdana

0
223

Dinas kebudayaan Kabupaten Lingga melalui tenaga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Lingga melakukan sidang perdana dalam rangka pengajuan penetapan Benda Cagar Budaya di Kabupaten Lingga. Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lingga terdiri dari Fauzan Amri, M.Si, DR. Aji Suraji, M, Si, Zulkifli Harto, M. Hum, Lazuardi, M. Hasbi. Tugas tim Ahli adalah menetapkan, memeringkatkan dan penghapusan Benda Cagar Budaya. Sidang perdana dibuka oleh Kamarullzaman Sekretaris Dinas Kebudayaan mewakili Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Lingga. Bertempat di Gedung Lembaga Adat Kabupaten Lingga. Pengantar dan pembekalan dari narasumber Agus Tri dari BPCB Sumatra Barat.
Dalam sidang perdana ini, dinas berharap agar keluar hasil rekomendasi Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya dan pemeringkatan benda cagar budaya.
Pelaksanaan sidang berjalan selama 3 hari mulai tanggal 5 hingga 8 Juli 2019 di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Lingga di Daik.
Di Kabupaten Lingga ada 106 benda cagar budaya yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati. Ini ditetapkan zaman Bupati Lingga sebelumnya, Daria.**