Smokkel Candu di Kepulauan Riau Tahun 1930-an

0
750
Eks rumah candu di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga (Kepri). Foto: M Hasbi, Penggiat Budaya Lingga.

Perdagangan Candu

Perdagangan candu di Hindia Belanda, termasuk diwilayah Keresidenan Riau dilegalkan pemerintah Hindia Belanda pada akhir abad XIX hingga awal abad XX. Keberadaan perdagangan candu diwilayah Kepulauan Riau sudah lama terjadi. Kasus menarik yang banyak ditemukan dalam sejumlah tulisan adalah Perang Riau yang dipimpin Yang Dipertuan Muda Riau (YDM) IV,  Raja Haji Fisabilillah (1783-1785) melawan VOC Belanda yang disulut masalah candu.

Adanya perdagangan candu di Kepulauan Riau juga terlihat dalam surat-surat perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Pan VOC dan Pemerintah Kolonial Belanda tahun 1784-1909. Pertama, perjanjian antara Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah dan Residen Riau, Eliza Netscher tahun 1857. Dalam bab ha diatur tentang adanya cukai untuk pak opium, pak arang, pak judi dan pak gadai di Pulau Lingga.

YDM Riau VII, Raja Abdurrahman juga pernah menandatangani perjanjian dengan Residen Riau, W.A de Kanter tentang cukai perdagangan candu. Dalam bab IV diatur tentang pak opium, pak arak, pak judi dan hak memungut cukai agar-agar diwilayah Pulau Tujuh. Hal menarik lainnya adalah Sultan Lingga Riau, Abdulrahman Muazzam Syah II, banyak memperoleh penghasilan dari pak candu. Setengah dari penghasilan langsungnya tahun 1894 diperoleh dari pasokan pak candu (opuimpak). (Rush,2012:1).

Akhir abad XIX, sistem pak opium (opiumpact) yang diterapkan pemerintah banyak ditentang dikalangan internal negeri Belanda karena berdampak negatif bagi rakyat dimana rakyat menjadi miskin dan sengsara akibat sistem pemadatan ini. Sistem opium yang sangat merugikan ini ditentang oleh banyak orang terutama oleh Anti Opium Bond pada tahun 1890. Anti Opium Bond ini juga menyarankan kepada pemerintah kolonial untuk mengganti sistem opiumpacht menjadi sistem opium regie. Saran ini diterima dan dijalankan oleh pemerintah kolonial Belanda pada akhir abad ke-19. Sistem penjualan candu yang baru, opium regie merupakan monopoli penjualan candu oleh pemerintah secara keseluruhan mulai dari impor hingga candu sampai ke tangan pembeli. Sistem opium regie ini mengadopsi sistem yang dijalankan oleh Perancis di Indo China.

Pak opium (candu) atau opiumpact adalah kesepakatan monopoli atas perjualan opium. Biasanya monopoli semacam itu diberikan oleh negara kepada mereka yang bermufakat dengan negara untuk menjual opium (candu). Mereka disebut juga pengepak dan mereka memiliki jangka waktu tertentu untuk melaksanakannya. Kesepakatan ini  ditetapkan  diwilayah yang ditentukan oleh dengan sangat ketat disejumlah wilayah.

Smokkel Candu Tahun 1930-an di Kepri

Perdagangan candu adalah bisnis yang menguntungkan. Tidak hanya di Pulau Jawa, perdagangan candu juga bisnis yang menjanjikan di Kepulauan Riau tahun 1930-an. Konsumen candu adalah orang Tionghoa yang ramai tinggal di Tanjungpinang, Karimun, Pulau Tujuh, Lingga dan daerah lainnya. Meski pemerintah kolonial Belanda melakukan pengawasan secara ketat, namun tetap saja dengan marak terjadinya penyelundupan yang bagi orang Belanda dikenal dengan istilah smokkel opium (penyelundupan candu).

Kasus penyelundupan candu dalam skala besar terjadi dalam tahun 1932-1934. Hal ini dapat diketahui dari pemberitaan surat kabar yang terbit di zaman itu. Surat kabar De Locomotief tanggal 6 Februari 1932, memberitakan Penangkapan Penyelundupan Candu Terbesar. Sebanyak 700 kilogram candu yang diselundupkan bisa diamankan.

Kronologis penangkapan adalah tanggal 27 Januari siang hari, kapal patroli dipimpin V.P Haccou, didampingi D.C Koch melakukan patroli di Perairan Tanjungpinang. Pada tengah malam tanggal 28 Januari, terlihat ada benda mencurigakan disebuah pulau kosong. Benda seperti tumpukan topi. Setelah diperiksa, ternyata ada bungkusan besar yang isinya candu. Barang itu dibawa ke Tanjungpinang dan ditimbang. Beratnya 700 Kg dan  ditaksir nilainya 300 ribu gulden. Candu diperkirakan berasal dari India dan diselundupan orang Tionghoa.

Kasus penyelundupan candu juga diberitakan surat kabar Algemeen Handelsblad tanggal 22 Desember 1932. Penyelundupan candu dengan berat 430 Kg berhasil diamankan di daerah Pulau Baran (Lingga) dan Pulau Sitimbul Karimun. Ada delapan peti candu yang berhasil diamankan. Nilai candu yang diselundupkan sekitar 40 ribu gulden. Candu disembunyikan dalam wadah karet hutan dan batu yang dilubangi. Keberhasilan penangkapan candu ini atas informasi dari masyarakat dan adanya mata-mata Tionghoa yang melaporkan ke pihak Belanda.

Penangkapan penyelundupan candu skala besar terjadi tahun 1933. Ini dimuat surat kabar  Algemeen Handelsblad, 13 Desember 1933. Berhasil diamankan sebanyak 1558 tail candu senilai 30 ribu gulden di wilayah Karimun. Ini prestasi bagi personil polisi Hindia Belanda karena hasil tangkapannya lumayan besar. Satu tail setara 38 gram.

Surat kabar Bataviaasch Nieuwblad tanggal 15 Februari 1934 juga memberitakan keberhasil aparat Belanda menangkap penyelundupan candu  dengan 1500 tail. Ini pesta penangkapan candu sebelumnya 300 tail di Karimun dan 400 tail di Pantai Bengkalis. Nilai barang yang berhasil diamankan sekitar 10 ribu gulden. Penangkapan candu ini diawali laporan nelayan kepada pejabat di Karimun. Ada sebuah kotak yang mengambang di laut. Usai diperiksa ternyata candu.

Masih tahun 1934, surat kabar Soerabaijasch Handelsblad tanggal 26 November 1934 juga memberitakan kasus penyelundupan candu di pintu masuk selatan Perairan Riau. Kapal pemerintah Belanda bernama Bengkalis melihat ada kapal ikan berbendera Jepang. Kapal itu dicurigai dan dilakukan pemeriksaan. Ditemukan candu 10.000 tail candu dalam 22 peti dan nilainya ditaksir 300 ribu gulden. Penangkapan candu ini juga diberitakan surat kabar lainnya, antara lain De locomotief (26-11-1934). Surat kabar Algemeen Handelsblad tanggal  27 November 1934 memberitakan 10.000 tail candu diamankan.

Maraknya penyelundupan candu menyebabkan Belanda menerapkan kebijakan memerangi penyelundupan lalu lintas candu di Kepulauan Riau.  Seperti diberitakan surat kabat Batavia Nieuwblad, polisi diminta mengawasi perdagangan candu secara ilegal di Pulau Sambu, Batam.

Sumber:

James R Rush, Candu Tempo Doeloe (Pemerintah, Pengedar dan Pecandu 1860-1910. Jakarta:Komunitas Bambu, 2012.

ANRI, Surat Surat Perdjanjian Antara Kesultanan Riau dengan Pemerintahan VOC dan Hindia Belanda 1784-1909. Jakarta,1970.

De Locomotief tanggal 6 Februari 1932.

Algemeen Handelsblad tanggal 22 Desember 1932

Algemeen Handelsblad, 13 Desember 1933

Bataviaasch Nieuwblad tanggal 15 Februari 1934

Soerabaijasch Handelsblad tanggal 26 November 1934

(Tulisan ini disiarkan RRI Tanjungpinang dalam Program Rampai Budaya Melayu, 2 Juni 2020.)