Pansus DPRD Tanjungpinang Gesa Perda Pengelolaan Kawasan CB Penyengat

0
486
Pulau Penyengat

DPRD Kota Tanjungpinang melalui Panitia Khusus (Pansus) menggesa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang untuk dijadikan Perda.

Sekretaris Pansus Ranperda Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat, M Syahrial mengatakan, saat ini, Pansus tengah membahas ketetapan tugas Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola pariwisata pulau Penyengat, seperti halnya pengelolaan retribusi di daerah setempat.

Syahrial menjelaskan, di dalam Ranperda Wisata Budaya Pulau Penyengat yang tengah dibahas tesebut mengatur lebih spesifik mengenai pengelolaan wisata hingga tata cara berwisata di Pulau Penyengat. Menurutnya, Perda tersebut sangat diperlukan, mengingat Penyengat sudah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), April 2018 lalu.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.112/M/2018 tentang Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Ia mengatakan, mengacu dari pada Permendikbud tersebut, sudah tentu perlu tata cara lebih detail mengenai pengelolaan pulau penyengat.
“Kita berpikir bagaimana ada sebuah badan yang akan mengeloala pariwista disana dalam bentuk UPTD, badan ini yang akan mengelelola tata cara masuk penyengat seperti apa, seperti wisatawan dalam negeri atau pun luar negeri yang akan masuk, transportasi kesana, dan rangkaian kegiatan yang perlu dibahas,”ujarnya.

Lebih lanjut, Syahrial mengungkapkan, tugas dan fungsi implementasi dari Ranperda Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang, akan dijalankan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang melalui UPTD lainnya.

Kendati pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat merupakan tanggungjawab Disparbud Tanjungpinang, tak menutup kemungkinan sejumlah OPD akan turut terlibat dalam menjalankan Perda Pariwisata Pulau Penyengat tersebut.
“Di dalam UPTD yang akan menjalankan Perda tersebut lah yang akan menyertakan dinas terkait, seperti pengelolaan sampah, transportasi, penataan jalan. Dan ini tengah Pansus bahas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Pulau Penyengat merupakan kawasan cagar budaya yang terletak di wilayah administratif Kota Tanjungpinang, dengan luas lahan 94 hektar.**