Lipat 44, Karya Budaya dari Lingga

0
524

Ada 16 karya budaya dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang ditetapkan jadi warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia 2019. Salahsatunya, lipat 44.

Dalam adat istiadatvMelayu Lingga dalam menghantar masvkawin di zaman kerajaan Lingga-Riau ditetapkan dan diatur oleh kerajaan sesuai dengan keturunan masing-masing. Pihak bangsawan dari keturunan Sultan dan berbeda dengan keturunan dari datuk-datuk dan rakyat jelata. Perbedaan juga dari perbedaan suku, keturunan orang Bugis berbeda dengan keturunan orang dalam yakni orang Melayu.

Seperti keturunan Bugis mempunyai mahar mas kawin uang sebanyak 66 Ringgit sehelai kain sebentuk cincin sedangkan orang dalam uang sebanyak 44 Ringgit, sehelai kain sebentuk cincin. Yang Dipertuan Muda Riau ke-10 Raja Muhammad Yusuf al-Ahmadi dimasanya menetapkan lagi aturan baru dengan mempertahankan sebagian besar aturan lama. Adat Istiadat ini sebagian masih dipakai oleh orang Lingga. Aturan ini hanya berlaku di masa kerajaan dan sepertinya sebagai penunjuk indentitas asal-usul orang Kerajaan Lingga-Riau.

Dalam adat istiadat Melayu sehelai kain tidak bisa dilepaskan dari hantaran mahar mas kawin. Kain mahar mas kawin sesuai adat istiadat Melayu Lingga saat dihantar mempunyai lipatan khas. Lipatan kain ini disebut lipatan kain 44. Lipatan kain 44 pada dasarnya hanya sebutan orang-orang Melayu Lingga, sebenarnya tidak terdapat 44 lipatan di kain. Kain mas kawin dilipat 44 (empat puluh empat) yang diletakkan di dalam ceper perak atau tembaga yang berkaki bermakna penuh liku-liku yang harus dijalani”. Kain lipat 44 berfungsi juga untuk meletakkan uang mahar mas kawin.

Uang mahar diletakkan di dalam lipatan kain yang telah dilipat 44 lipatan, bermakna rasa tanggung jawab. Kain yang digunakan untuk lipat 44 ini biasanya kain songket, becual, bugis dsb yang masih lestari hingga saat sekarang. Makna lipat 44 ialah lika liku kehidupan, pantang larang, akhtiar dan usaha arif bijaksana. **