Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah Jadi Cagar Budaya Nasional

0
636
Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Daik Lingga. Foto: Muhammad Hasbi

Status cagar budaya struktur kompleks makam Sultan Mahmud Riayat Syah telah menjadi Cagar Budaya peringkat Nasional (CBN). Status pemeringkatan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bernomor 56/M/2023. Penetapan tersebut menambah jumlah Cagar Budaya Nasional Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 112/M/2018 menetapkan Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional. Surat tersebut ditandatangani oleh Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada saat itu.

Sebelum menjadi Cagar Budaya Nasional, Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah yang terletak di belakang masjid jamik Sultan Daik ini terlebih dahulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten Lingga. Penetapan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 481 Tahun 2019. Pada 2021 statusnya berubah menjadi Cagar Budaya Provinsi Kepulauan Riau dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1463 Tahun 2021, ditetapkan Kompleks Makam Sultan Sulaiman Riayat Syah menjadi salah satu Cagar Budaya peringkat Provinsi Kepulauan Riau.

Pada 2022 Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau melalui surat nomor 431/057/DISBUD/2.0/2022 tanggal 19 Mei 2022 mengusulkan Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi Cagar Budaya Nasional. Menindaklanjuti pengusulan tersebut, tentunya setelah melewati pengkajian dan masukan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 56/M/2023 yang diterbitkan pada 27 Februari 2023 terkait Penetapan Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi Cagar Budaya Nasional.   

Selain kompleks makamnya yang menjadi Cagar Budaya Nasional, Sultan Mahmud Riayat Syah sendiri telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 115/TK/tahun 2017. Sultan Mahmud Riayat Syah merupakan Pahlawan Nasional ketiga yang dimiliki Provinsi Kepulauan Riau, setelah Raja Haji Fisabilillah dan Raja Ali Haji. ***

Unduh: SK Mendikbudristek No. 56/M/2023

(Jauhar Mubarok)