Kepri Punya Perda Bangunan Berciri Khas Melayu

0
470
Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri

Kepulauan Riau memiliki peraturan daerah (Perda) tentang bangunan berciri khas Melayu Kepri. Ranperda disahkan DPRD Kepri, 9 Juli 2019 kemarin. Perda ini
mengatur bangunan pemerintah dan balai adat, belum termasuk bangunan perumahan atau pribadi milik masyarakat.

Perda ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membangun gedung kantor atau pun bangunan yang ada di Provinsi Kepri berciri khas Melayu sehingga masyarakat sadar untuk menjaga, meningkatkan dan melestarikan warisan melayu itu. Peneliti Budaya Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri, Zulkifli Harto mendukung langkah Pemprov Kepri dan DPRD Kepri dalam membuat perda ini. Menurutnya, perda ini menjadi salah satu cara pelestarian dalam menjaga identitas dan simbol-simbol melayu. Disamping itu tentunya dapat menarik perhatian wisatawan yang berkunjung ke Kepri.
“Dengan adanya perda ini, setiap membangun bangunan pemerintah harus bercirikan Melayu. Ini tak susah karena tak sulit membuat ciri khas bangunannya,”kata Zulkifli. **