Kearifan Lokal Menangkap Burung Kuaran di Kampar

0
4026

Burung kuaran adalah burung yang bermigrasi dari luar Indonesia tepatnya pada musim dingin, burung kuaran bukan burung lokal asli indonesia. Klasifikasi burung kuaran atau yang disebut punglor kayu, eyebrowed thrush, punglor kuning dan anis kuning adalah salah satu burung punglor (anis) dari genus turdus.

Burung kuaran merupakan burung yang diperbolehkan untuk ditangkap di Desa Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau. Ciri -ciri burung kuaran yaitu warna bulunya cokelat dengan terlihat jelas ada berbentuk alis. Bulu bagian punggung berwarna cokelat dan kepala berwarna abu-abu gelap, sedangkan bagian perut berwarna putih. Burung kuaran disebut juga oleh masyarakat Rumbio sebagai burung ajaib dan burung keramat. Hal ini dikarenakan matinya burung kuaran tanpa ada bau busuk dan lalat yang hinggap, jika burung kuaran dimasak tanpa bumbu masih terasa nikmat. Menurut masyarakat Rumbio burung kuaran berasal dari ulat ikan bulanak yang telah mati, jika ulat ikan jatuh ke darat menjadi burung dan jika masih di dalam air menjadi ikan.

Ritual Sebelum Penangkapan
Sebelum kegiatan penangkapan burung kuaran dimulai, masyarakat melakukan pemotongan ayam di lokasi tempat penangkapan burung, ayam yang telah dipotong kemudian diberikan kepada ibu-ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) untuk dimasak. Masyarakat berkumpul padatempat yang telah disepakati bersama untuk melakukan ritual. Makna ritual adalah wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meminta izin untuk melakukan penangkapan burung.

Ada beberapa tata cara untuk melakukan ritual yaitu do’aagar yang menangkap burung kuaran dijauhkan dari bahaya atau hal yang tidak diinginkan,makan bersamayangbertujuanmenciptakan rasa kebersamaan dan menjalin silaturahmi antar sesama, selanjutnya ketua kelompok penangkapburung kuaran masing-masing menentukan lokasi penangkapan.Tiap-tiap kelompok diketuai oleh orang yang dianggap telah mampu dan ahli menangkap burung kuaran.

Penangkapan burung kuaran merupakan kegiatan yang dilakukan secara turun Temurun. Bahan yang digunakan penangkapan burung kuaran yaitu pohon dan burung kuaran. Lokasi penangkapan burung kuaran masih terbatas dan telah ada dipersiapkan sebelumnya. Jika lokasi penangkapan belum ada maka dipilih berdasarkan pemilihan jenis-jenis pohon yang akan digunakan sebagai perangkap burung dan jauh dari keramaian. Jika ada pohon yang digunakan sebagai tempat penangkapan burung kuaran di pinggir hutan, semak belukar atau kebun masyarakat, maka bisa dijadikan sebagai lokasi penangkapan burung. Setelah tempat penangkapan burung dipilih kemudian dibersihkan tanpa meninggalkan ranting atau daun-daun yang mati. Menebang pohon tidak dibenarkan ditebas sampai mati. Jika ada pohon yang lebih tinggi dari pohon perangkap, maka pohon tersebut ditebang (tidak sampai mati) lalu ditutup dengan daun yang ada di sekitar.

Teknik penangkapan burung kuaran oleh diDesa Rumbio dengancara memikat atau memanggil burung kuaran serta burung kuaran diajak untuk bermain.Kebiasaan masyarakat Desa Rumbio dalam penangkapan burung kuaran turun temurun menciptakan salah satu bentuk kearifan lokal yaitu: adanya rentang waktu penangkapan, alat yang digunakan tradisional, 1 jenis burung yang ditangkap, jumlah burung yang ditangkap kecil ±10 ekor, tidak merusak ekosistem dan penangkapan masih menjaga kelestarian habitat burung.

Tak ada larangan dalam menangkap burung kuaran dengan cara tradisional. Penangkapan burung kuaran sudah ada sejak dulunya dan selama penangkapan burung kuaran tidak merusak lingkungan maka belum ada larangan. Penangkapan burung kuaran merupakan tradisi dan nilai-nilai luhur yang telah dipertahankan dari turun temurun.

Penangkapan burung kuaran di Desa Rumbio memiliki larangan-larangan yang selalu dipercayai oleh masyarakat.
a.Tidak boleh ada pohon yang lebih tinggi dari pohon yang digunakan sebagai tempat penangkapan burung. Tujuan dari tidak ada pohon yang lebih tinggi dari pohon yang digunakan ialah pohon yang harus terlihat oleh burung kuaran sehingga memudahkan untuk memikat burung kuaran.
b.Dilarang menggunakan baju berwarna cerah. Burung memiliki penglihatan yang baik, untuk itujika ada yang menggunakan pakaian berwarna cerah akan mempengaruhi dari penangkapan burung.
c.Pengikatan tali harus searah serta juga pangkal dan ujung tidak boleh bertemu. Bagi masyarakat Rumbio burung kuaran dapat mengetahui bentuk pengikatan tali, jika ada pengikatan yang tidak searah maka burung kuaran tidak mau hinggap atau datang ke tempat perangkap.
d.Saat pemasanganLaghe(anak kayu)tidak boleh tergelincir atau terpeleset dari pohon. Penangkap harus teliti saat memasang laghe ataupun anak kayu, jika ada yang tergelincir maka pohon diobati disiram dengan ramuan yang telah disiapkan begitu juga bagi yang tergelincir.
e.Tidak boleh bersuara saat memikat burung mempengaruhi keberadaan dari burung kuaran, untuk itu disaat melakukan penangkapan dilarang saat memikat burung kuaran.
f.Kayu panggung harus searah dan sejajardan sama panjang.Hal ini bertujuan untuk membuat keseimbangan pondasi tempat penangkapan burung kuaran. Jika ada yang tidak sama panjang atau pun sejajar maka pondasi dari penangkapan kehilangan dari keseimbangannya.
g.Dilarang mengambil burung yang jatuh diluar pagar.Jika burung kuaran jatu diluar pagar maka telah menjadi pemilik yang berada diluar pagar dan penangkap dilarang untuk mengambil yang jatuh diluar pagar. Hal ini dipercayai oleh masyarakat Rumbio karena saat melakukan penangkapan telah melihat secara lagsung kejadian ketika burung kuaran jatuh diluar dari pagar dimangsa oleh harimau.

Sumber: Affhart Chata, et.al, Identifikasi Kearifan Lokal Tentang Teknk Penangkapan Burung di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Jom Faperta Vol 2 No 2 Oktober 2015