Karya Seniman Jambi Dipatenkan

0
94

Sebanyak 18 karya seniman Jambi telah didaftarkan pada tahun 2018 yang lalu ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI. Pendaftaran karya intelektual ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi karya-karya hasil cipta para seniman.

Kasi Tradisi Bidang Pengembangan Nilai Budaya Disbudpar Provinsi Jambi, Eri Argawan menyebutkan, jumlah karya seniman Jambi yang didaftarkan ke HAKI dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Sedangkan untuk tahun 2019 ini, Disbudpar Provinsi Jambi menargetkan sebanyak 30 karya. Tahun 2015 ada 13 karya, tahun 2016 terdapat 14 karya dan di tahun 2017 ada 18 karya. Meningkat lagi pada tahun 2018 sebanyak 19 karya.

Kata Eri, seluruh seniman Jambi dari genre apapun bisa mendaftarkan karyanya dan melengkapi karya dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Terkait proses untuk pendaftaran, menurut Eri, hanya memakan waktu sekitar satu minggu. Disbudpar akan melakukan proses pengumpulan bahan kelengkapan dari pemilik karya tersebut.
“Semua pendaftaran HAKI ini tidak dipungut biaya sama sekali. Apabila sudah terdaftar maka pemegang hak bisa melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran,”ujarnya.**