Juknis Revitalisasi Desa Adat 2017 Telah Keluar

0
423
Jauhar Mubarok, Koordinator RDA

* Peminat Silahkan Ajukan Proposal

Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kegiatan Revitalisasi Desa Adat (RDA) memberikan bantuan pemerintah untuk merevitalisasi desa-desa adat dalam rangka melestarikan kebudayaan masyarakat setempat. Petunjuk teknis (Juknis) bantuan pemerintah RDA 2017 telah keluar. Hal ini sesuai Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor : 025/E.E4/KB/2017 perihal Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2017.

Koordinator RDA Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kepri, Jauhar Mubarok menyebutkan, dalam juknis tersebut dijelaskan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Desa Adat Tahun 2017 mengusung tema “Kegotongroyongan” yaitu kerja sama antara sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan sesuatu atau pekerjaan tertentu yang dianggap berguna untuk kepentingan bersama. Gotong royong dalam konteks ini adalah masyarakat saling bekerja sama, bantu-membantu dalam bentuk tenaga maupun dana tanpa mengharapkan imbalan apapun untuk kepentingan bersama. “Juknisnya tak jauh beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Penegasannya RDA yang dapat bantuan itu sebelumnya berkiprah. Ada aktivitasnya. Hal ini bisa dibuktikan,”kata Jauhar, kemarin.

Jauhar menyebutkan, revitalisasi desa adat merupakan program pemberian bantuan sosial, melalui transfer langsung, kepada desa adat yang dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas keberadaan desa adat dalam rangka pelestarian kebudayaan. Program RDA itu adalah pemberian fasilitasi pemerintah kepada desa adat atau yang
disebut dengan nama lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas keberadaan desa adat dalam menggiatkan aktifitas aktifitas budaya. Fasilitasi Revitalisasi yang diberikan untuk perbaikan bangunan adat, lingkungan adat, serta sarana dan
prasarana ritual adat. “Bagi yang ingin mengetahui informasi tentang RDA atau merasa kampungnya layak sebagai desa adat, silahkan berkoordinasi ke kami,”ujarnya.

Bantuan diberikan pada desa adat yang memenuhi kriteria. Yakni, masih ada penduduk yang tinggal, masih difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan budaya, terdapat bangunan fisik yang rusak, bangunan-bangunan adat masih mempertahankan keaslian, memiliki sarana pendukung kegiatan adat. Selain itu juga memiliki kesatua wilayah adat dengan batas yang jelas dan memiliki kepemimpinan adat.

Juknis revitalisasi desa adat

Sekedar informasi, tahun 2016 lalu, dua desa adat di Provinsi Riau, yakni Desa Adat Luhak Tambusai (Rokan Hulu) dan Kenegerian Sentajo (Kuantan Singingi) mendapatkan bantuan sosial revalitasi desa adat.  Tahun sebelumnya, ada empat desa adat yang dapat dana bansos, yaitu Desa Mantang Lama (Bintan), Talang Perigi, Talang Gedabu (Indragiri Hulu) dan Koto Pangean (Kuansing).**

RDA_FINAL-2