oleh:
M Fadlillah
(Pemerhati Budaya Lingga)
Di Kelurahan Daik, Kabupaten Lingga terdapat satu kampung tua terletak di sebelah kanan sungai Daik arah ke hulu, yang dinamakan Kampung Mentok. Menurut cerita rakyat, orang-orang Melayu Muntok pulau Bangka di zaman kerajaan telah berhijrah ke Daik dan membuka perkampungan ini. Karena kampung ini didirikan dan dihuni oleh orang-orang Melayu dari Muntok, oleh masyarakat sekitar disebut dengan nama kampung Mentok. Cerita rakyat yang masuk dalam tradisi lisan ini, mempunyai kadar sejarah yang tinggi karena sejak zaman kerajaan Lingga-Riau hingga sampai ke masa kini, Kampung Mentok masih dihuni oleh orang-orang yang bergelar Abang dan Yang, yang berasal-usul dari daerah Muntok pulau Bangka. Gelaran Abang dikhususkan untuk keturunan laki-laki dan Yang untuk perempuan.
Orang-orang yang bergelar Abang dan Yang, berpunca dari keturunan seorang lelaki Tionghoa yang tinggal di Siantan daerah Anambas. Lelaki Tionghua ini bernama Lim Tau Kian yang setelah masuk Islam berganti nama menjadi Ence Wan Abdul Hayat, dan menikah dengan seorang wanita anak dari Encik Wan Awang. Encik Wan Awang anak dari Datuk Laksamana Johor. Dari pernikahan ini mendapatkan tiga anak laki-laki yakni Wan Akub, Wan Sabar, dan Wan Sirin. Sebelumnya Ence Wan Abdul Hayat telah menikah dengan wanita Tionghua, dan mendapatkan tiga orang anak lelaki, yakni Abdul Jabar, Abdul Khalik, Zainal Abidin, Abdul Ghani dan Ismail. Anak perempuan Wan Abdul Jabar yang bernama Zamnah atau Yang Mariam, dan nama lainnya Encik Ayu, dinikahi oleh Sultan Palembang (Sari, 2015: 123)
Dalam Hikayat Siak dan Tuhfat al-Nafis, dikisahkan juga tentang pernikahan Sultan Palembang dengan Yang Mariam. Dikisahkan Sultan Palembang yang terpaksa keluar dari wilayah kerajaan karena kalah dalam perebutan tahta selanjutnya datang ke Riau bertemu Raja Johor dan seterusnya ke Siantan. Di Siantan, Sultan Palembang menikah dengan seorang anak perempuan keturunan Cina. Dalam Hikayat Siak dikisahkan “Maka perahu Sultan berlayarlah, lalu ke Siantan. Lalu Baginda Sultan Palembang berbinikan akan orang Dusun Sebanir, Cina masuk Islam, bapaknya naik haji. Lalu baginda Sultan Palembang nikahlah dengan anak haji (itu), bernama Yang Mariam.” (Hasyim, 1992:118).
Hikayat Siak menyebut Sultan Palembang yang menikah dengan Yang Mariam dengan nama Sultan Lema Abang, berbeda dengan Tuhfat al-Nafis yang menyebutnya dengan Sultan Lembayang. Mengenai peristiwa pernikahan dengan Yang Mariam, di dalam Tuhfat al-Nafis dikisahkan “Maka Sultan Lembayang pun keluar dari Johor berlayar. Maka singgahlah ia di Siantan, lalulah ia berbinikan seorang perempuan namanya Mariam, anak satu tuan Haji.” (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Riau dengan Yayasan Khazanah Melayu, 2002:42)
Sultan Lemah Abang atau Lembayang adalah Sultan Mahmud Badaruddin Jaya Wikrama. Setelah menikah dengan Yang Mariam, Sultan dengan para pengikutnya kembali ke Palembang dan berhasil menduduki tahta kerajaan. Keluarga Yang Mariam yang berada di Siantan berpindah ke Muntok pulau Bangka. Oleh Sultan, keluarga Yang Mariam yang laki-laki diberi gelar Abang dan yang wanita diberi gelar Yang. Gelar ini tidak boleh dipakai oleh orang lain, kecuali dari keturunan Wan Abdul Jabar. (Sari, 2015:125). Bukan saja sekedar berpindah ke Muntok, Wan Akub dan Wan Abdul Jabar mendapat jabatan dari Sultan. Mengenai hal ini, Zulkifli (2007:14), menjelaskan,
Ketika berkuasa, Sultan Mahmud Badaruddin Jayawikrama menunjuk Encek Wan Akup atau lebih dikenal di Bangka dengan sebutan Datok Rangga Setia Agama sebagai kepala pemerintahan dan kepala urusan penambangan biji timah yang berkedudukan di Muntok. Di samping itu, sultan mengangkat mertuanya, Encek Wan Abdul Jabbar yang lebih dikenal di Bangka dengan sebutan Datok Dalam Hakim atau Datok Temenggung Prabu Nata Manggala, sebagai penghulu agama Islam, atau hakim di Bangka.
Mengenai keturunan Yang dan Abang di Kampung Mentok Daik, dapat diketahui lewat satu manuskrip aksara Jawi yang berisikan silsilah keturunan Abang dan Yang di Lingga. Manuskrip ini tidak bertarikh, jika dilihat dari isi dan keadaannya, diduga kuat telah berusia lebih dari lima puluh tahun. Manuskrip ini mulanya dimiliki oleh ibu Yang Khamsiah pensiunan guru Sekolah Menengah Pertama di Daik. Agar bisa dirawat secara baik dan dipamerkan kepada masyarakat, manuskrip dihibahkan ke Museum Linggam Cahaya. Dalam manuskrip, silsilah keluarga Abang dan Yang di Kampung Mentok, zuriat dari seorang tokoh bernama Ustman Rangga Muntok.
Dalam silsilah ini dinyatakan, Ustman Rangga Muntok mempunyai seorang anak laki-laki bernama Abang Abdul Jalal. Selanjutnya Abang Abdul Jalal mempunyai seorang anak laki-laki bernama Abang Yusuf, yang menjabat sebagai Datuk Mata-mata di Lingga. Anak dari Datuk Mata-mata Abang Yusuf terdiri dari beberapa orang laki-laki dan perempuan. Satu dari anak laki-lakinya menjadi Syahbandar di Lingga. Datuk Syahbandar mempunyai tiga orang anak, dua laki-laki dan satu wanita. Salah satu anak laki-lakinya bernama Abang Umar. Keturunan Abang Umar terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Anak laki-laki yang bernama Abang Yahya menjabat sebagai Datuk Syahbandar Lingga.
Ustman Rangga Muntok yang dicatat dalam silsilah, ialah Wan Ustman cucu Ence Wan Abdul Hayat yang dilantik oleh Sultan Palembang sebagai Menteri Rangga, kepala Wilayah Bangka yang berkedudukan di Muntok. Wan Ustman menjadi kepala wilayah Bangka menggantikan ayahnya Wan Sirin yang meninggal dunia. Keturunan Wan Ustman Menteri Rangga ini memakai juga gelar Abang dan Yang, Di Lingga zuriatnya pernah mendapatkan kedudukan terhormat dan penting di lingkungan istana, yakni memegang jabatan Datuk mata-mata dan Syahbandar. Jabatan Syahbandar Lingga terakhir di masa kerajaan di duduki oleh Abang Yahya. Pada pada tahun 1884, Abang Yahya dilantik oleh Yang Dipertuan Muda Raja Muhammad Yusuf menjabat sebagai Datuk Syahbandar Lingga. Abang Yahya juga pernah menjabat berbagai jabatan lain. Di tahun 1894, dia dilantik oleh Sultan Abdurrahman Muazzam Syah, menjabat sebagai Ahli Musyawarah Lingga, membantu hakim untuk menimbang dan memutuskan berbagai perkara di dalam mahkamah.
Abang Yahya menjabat Syahbandar Lingga, sepanjang pemerintahan Sultan Abdurrahman Muazzam Syah. Tanggal 13 Maret 1911, Abang Yahya disetujui Residen Riau mundur dari jabatan Datuk Syahbandar Lingga. Pada hari itu juga Residen menetapkan Abang Yahya sebagai ahli musyarawah Kerajaan di pulau Penyengat. Pada 20 Maret 1911, Residen menetapkan Abang Yahya sebagai Amir Bintan dengan masa tugas yang dimulai 1 April 1911. Semasa hayatnya di Daik, Abang Yahya tinggal di Kampung Mentuk. Berdasarkan silsilah yang dicatat di dalam manuskrip, dia mempunyai enam orang anak, dua laki-laki dan empat wanita. Di masa kini, sebagian zuriatnya masih tinggal di Kampung Mentok dan kampung-kampung lainnya di Lingga. Diantaranya, Ibu Yang Khamsiah pemilik asal manuskrip termasuk zuriat Datuk Syahbandar Abang Yahya.
15:47