Empat Karya Budaya Babel Ditetapkan WBTB Indonesia 2018

0
110
Tari Sepen Buding dari Belitung. (Foto:Disbudpar Beltim)

Empat karya budaya dari Provinsi Bangka Belitung ditetapkan jadi warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia 2018. Karya budaya itu adalah Tari Serimbang, Hadrah Gendang Empat, Emping Beras, dan Sepen Buding. Dua karya budaya yakni Akek Antak dan Pong Pong Alu tidak lolos.

Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan Provinsi Babel, Zuardi menyebutkan, karya budaya yang belum lolos dapat diusulkan kembali di tahun berikutnya dengan melengkapi kekurangan data yang diminta Tim Penilai.

“Untuk karya budaya yang belum lolos atau masih kurang datanya, masih dapat diusulkan kembali di tahun berikutanya. Tentunya saja dengan melengkapi data yang diminta oleh Tim Penilai pada Sidang Penetapan WBTB, seperti kajian dan video,” tambahnya.

Zuardi hadir pada Sidang Penetapan WBTB Indonesia 2018 bersama Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat Bambang Suseno, Pamong Budaya Belitung Timur Adi Guna, dan Hendri dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Tanjung Pinang, di Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat.

Zuardi menjelaskan bahwa tiga karya budaya lainnya yang juga ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2018, sebelumnya telah melakukan perbaikan yang diminta oleh tim penilai.

“Sebelumnya Tari Serimbang yang sudah lolos sejak pembahasan pertama. Masih ada lima karya budaya data dan berkasnya perlu diperbaiki. Setelah kita lengkapi di Sidang Penetapan, ternyata lolos lagi sebanyak tiga, yakniHera Riastiana, Pengelola Urusan Kerjasama Pengembangan Seni dan Budaya menjelaskan mekanisme pengusulan karya budaya sebagai WBTB Indonesia.

“Sebelum kita mengusulkan karya budaya, biasanya kita mendapatkan surat Pengusulan WBTB dari Kemendikbud, dan surat ini kita jadikan dasar untuk kita teruskan ke kabupaten/kota. Kemudian, kabupaten/kota akan mengirimkan daftar usulannya, dalam waktu lebih kurang satu bulan. Dari daftar tersebut, kita seleksi dulu kelengkapannya, baru diusulkan,” jelas Hera.

Hera menambahkan bahwa karya budaya yang baru, dapat tetap diusulkan untuk dicatat terlebih dahulu dalam Sistem Pencatatan WBTB Indonesia.

“Kalau ada usulan karya budaya yang baru atau belum pernah diusulkan, bisa tetap kita ajukan walau pun datanya belum lengkap. Pengajuan ini agar karya budaya tersebut dapat dicatat di Sistem Pencatatan WBTB Indonesia dan dilindungi,” tambahnya.

Terakhir Hera mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai WBTB Indonesia lebih merujuk pada isi dan kelayakan suatu karya budaya.

“Kalau Tim Penilai WBTB Indonesia atau pusat lebih menilai pada isi dan kelayakan. Apakah suatu karya budaya yang diusulkan dari provinsi benar-benar pantas menyandang predikat WBTB Indonesia,” katanya. **