Sejumlah daerah di Indonesia memiliki tradisi ritual bele kampung. Salahsatunya, di Desa Kelumu, Kabupaten Lingga. Bele kampung ditetapkan jadi warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia 2019.
Zulkifli Harto dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri dalam penelitiannya menyebutkan, bele kampong atau bele kampung digelar karena dahulunya di Desa Kelumu tersebut sering terjadi perkelahian dan pertengkaran sesama warga ketika itu. Dalam kondisi ini datanglah ulama ke Desa Kelumu, dan menyarankan agar dibuat ritual bele kampung.
Ada beberapa komponen yang terkandung dalam ritual Bele Kampung ini, yaitu proses ritual meliputi zikir saman, bela laut ban bele kampung. Selama berlangsungnya bele kampong yang memakan waktu selama tiga hari berturut-turut, warga setempat tidak boleh membunuh yang bernyawa, seperti menebang pohon, serta menggali tanah.
Selain itu juga tidak boleh orang datang ke Desa Kelumu. Seandainya ada orang datang, maka pendatang tersebut harus membayar denda. Selain itu, selama berlangsungnya Bele Kampung, tiap sudut kampung dipasang bendera atau umbul-umbul pertanda telah dilaksanakan ritual bele kampung. Dalam bele kampung digunakan sejumlah peralatan. Seperti Kitab Saman, sampan termasuk wewangian, seperti kemenyan, bertih, beras kunyit dan beras.
putih.
“Pantang larang itu dipatuhi. Masyarakat takut terkena sanksi. Selain itu, melanggar pantangan diyakini bisa mengakibatkan timbulnya penyakit, bahkan kematian,”kata Zulkifli. **