Batanghari Usul Empat Karya Budaya Jadi WBTB Indonesia

0
333
Rapat koordinasi Dikbud Batanghari dengan Tim WBTB Disparbud Provinsi Jambi. (f.popo)

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Jambi berharap empat karya budaya dari daerah ini bisa diusulkan dan ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2019.

Empat karya budaya itu adalah Ngarak Garudo(Perayaan Tradisional), Dadung(Seni Suara), Tapa Malenggang(Cerita Rakyat) dan Bakohak(Seni Suara).”Kami berharap keempat karya budaya tersebut semuanya bisa ditetapkan menjadi WBTB karena Batanghari belum pernah menerima anugerah itu,”kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari, Sri Hermiza, kemarin.

Kata Sri, Dikbud Batanghari terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jambi terkait karya budaya yang akan diusulkan menjadi WBTB. Tim Ahli WBTB Pemprov Jambi telah turun ke Batanghari. Ada jugapeneliti dari Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) UPT Kebudayaan Kemdikbud Kepulauan Riaujuga sudah datang ke Batanghari untuk meneliti sekaligus mencatat karya budaya Batanghari.

Terkait WBTB, usulan tersebut harus dilengkapi dengan data berupa naskah akademik dan rekaman karya budaya. “Itu salah satu syarat yang harus dipenuhi,”kata Heri Argawan selaku koordinator WBTB Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ProvinsiJ ambi.

Pemerintah Kabupaten Batanghari memiliki keinginan yang kuat agar salah satu karya budayanya dapat ditetapkan menjadi WBTB tahun 2019. Berdasarkan pantauan di lapangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batanghari memiliki program kerja yaitu mengidentifikasi seni tradisi serta beberapa kali telah menggelar festival tradisi. Selama ini kami sudah melakukan beberapa program kerja salah satunya dalam waktu dekat ini kita akan merampungkan bahan ajar muatan lokal guna menunjang
eksistensi karya budaya yang diusulkanmaupun yang belum diusulkan nanti.

Penggiat Budaya Batanghari, Sean Popo Hardi menilai proses penetapan karya budaya sebaiknya melibatkan masyarakat pemilik tradisi. Hal itu dilakukan agar setelah ditetapkan menjadi WBTB, pemerintah daerah sebagai pengusul juga sekaligus pemilik karya budaya memiliki tanggung-jawab terhadap karya budaya yang ditetapkan nantinya. “Jika proses penetapan karya budaya berangkat dari keinginan masyarakat pemilik tradisi, maka karya budaya yang telah ditetapkan akan menjadi kebanggaan dan dapat memunculkan semangat pemajuan kebudayaan,”kata Popo Hardi.

Dijelaskan, UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan kepada semua lapisan pemerintah mulai dari pemerintah Desa, Kabupaten, Provinsi maupun Pusat untuk melestarikan dan mengembangkan tradisi guna mensejahterakan masyarakatnya. Salah satu upaya yang harus dilakukan pada tahap awal yaitu melakukan pencatatan dan penetapan WBTB. Selain itu, penelitian yang mendalam juga perlu dilakukan. Riset-riset kebudayaan diharapkan masuk dalam rencana strategis pembangunan. **