Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri menggelar Dialog Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dengan membahas Evaluasi PPKD Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, Riau dan Babel, 21-22 September 2020 melalui aplikasi zoom meeting. Dua narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala BPNb Kepri, Toto Sucipto dan Alberth Sianturi dari Setditjen Kebudayaan.
Dalam diskusi, perwakilan dari Dinas Kebudayaan Provinsi, Kabupaten/Kota memaparkan kondisi di daerahnya masing-masing tentang PPKD yang sudah dibuat. Ada juga daerah yang belum menyusun PPKD. Penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten/Kota sebagai Implementasi undang-undang No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Penyusunan ini bermaksud menjadi bahan dasar pokok pikiran kebudayaan daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan menjadi dasar penyusunan induk pemajuan kebudayaan, pembangunan jangka panjang, jangka menengah serta perancangan kerja pembangunan.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada Pasal 8 bahwa pemajuan kebudayaan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, strategi kebudayaan dan rencana induk pemajuan kebudayaan.
Pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota harus merespons cepat untuk terbentuknya perihal tersebut. Secara prinsip PPKD adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.
Berkenaan dengan isi PPKD kabupaten/kota memuat yakni Pasal 11 ayat (2) menjelaskan bahwa PPKD kabupaten/kota berisi: (a) identifikasi keadaan terkini dari perkembangan objek pemajuan kebudayaan di kabupaten/kota, (2) Identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, dan pranata kebudayaan di kabupaten/kota, (c) identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan di kabupaten/kota, (d) identifikasi potensi masalah Pemajuan Kebudayaan, (e) analisis dan rekomendasi untuk implementasi Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota.
Sedangkan PPKD provinsi memuat yakni Pasal 12 ayat (2) PPKD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: (a) PPKD kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi tersebut, (b) identifikasi keadaan terkini dari perkembangan kebudayaan provinsi, (c) identifikasi Sumber Daya Manusia Kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan di provinsi, (d) identifikasi sarana dan prasarana kebudayaan di provinsi, (e) identifikasi potensi masalah pemajuan kebudayaan, dan (f) analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di provinsi.
PPKD memuat objek pemajuan kebudayaan itu. Ada 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni (1) tradisi lisan, (2) manuskrip, (3) adat istiadat, (4) ritus, (5) pengetahuan tradisional, (6) teknologi tradisional, (7) seni, (8) bahasa, (9) permainan rakyat, dan (10) olahraga tradisional. **