Pemberian Layanan Perlindungan Pelaku Budaya terdampak Covid 19 Periode Mei 2020

0
639

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menginisiasi Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya terdampak COVID-19.

Program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 merupakan sebuah usaha pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitas budayanya terdampak akibat wabah COVID-19. Pembinaan tersebut dilaksanakan dengan mendorong para pelaku budaya untuk menghasilkan dan mempublikasikan hasil karya mereka melalui wahana virtual.

Direktorat Jenderal Kebudayaan telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak oleh pandemi COVID-19. Hasilnya terdatalah puluhan ribu pelaku budaya yang terdampak. Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek besarnya dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan. Para pelaku budaya yang dianggap sesuai dengan hal-hal di atas diberikan bantuan. Bantuan itu berupa apresiasi atas karya seni-budaya yang dihasilkan oleh para pelaku budaya yang dimaksud.

Dalam pemberian layanan tersebut, Direktorat Jenderal Kebudayaaan mengatur teknis penetapan dan tugas tanggung jawab yang harus dilakukan penerima layanan. Ketentuan-ketentuan perihal itu dapat dilihat pada alamat: https://apb.kemdikbud.go.id. Penyaluran bantuan tahap pertama ini memprioritaskan pelaku budaya yang terlah mendaftar pada periode pertama pendataan pada 3 – 8 April 2020 yang lalu. Untuk periode pendataan selanjutnya akan dibuka pada 1 Juli 2020 melalui alamat https://apb.kemdikbud.go.id.

Untuk memahami alur mekanisme pengadministrasian calon penerima layanan silakan simak video berikut ini melalui link https://youtu.be/VIuvZSWz3-4 pada kanal Youtube Bina Budaya.