Sebanyak 12 sanggar yang ada di Kabupaten Karimun mengajukan bantuan Fasilitas Kemitraan Berbasis Masyarakat (FKBM) dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud 2019. Namun setelah di seleksi atau di verifikasi oleh Tim Verifikator Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Kepri, ada lima sanggar yang tak lolos.
“Ada 12 sanggar yang mengajukan, tapi yang lolos hanya 7 saja. Tujuan dilakukan verifikasi ini agar sanggar yang menerima bantuan adalah sanggar yang benar-benar masuk kategori, agar tepat sasaran,”kata salah seorang tim verifikator dari BPNB Kepri, Dwi Sobuwati, Sabtu (23/3) siang.
Sobu menyebutkan, lima sanggar yang tidak lolos verifikasi adalah sebagian diantaranya merupakan yang dikelola oleh keluarga, sehingga sanggar tersebut tidak bisa terverifikasi. Untuk kategori verifikasi adalah sanggar yang memiliki NPWP atas nama sanggar bukan nama pribadi atau siapapun, begitu juga rekening atas nama sanggar dan paling utama harus ada legalitas dari notaris, karena disitu akan dilihat kesesuaian dengan AD ART yang mereka punya.
Menurutnya, ke-7 sanggar yg lolos harus dilakukan cek verifikasi. Karena diketahui beberapa sanggar tersebut terdapat masih melanggar ketentuan dalam kepengurusannya yang tidak boleh di kelola oleh keluarga.
“Untuk beberapa sanggar yang kita survei di Karimun masih banyak kita temukan kesalahan dalam kepengurusannya. Dalam kepengurusan sanggar pengelolaannya tidak boleh ada hubungan keluarga, suami maupun istri itu tidak boleh. Namun itu nantinya keputusan dari pusat, kita hanya menyampaikan laporannya saja,”ujarnya. **