Ahli waris dan masyarakat Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Kepri mengharapkan agar rumah tua Melayu berbentuk panggung di Desa Berakit dijadikan cagar budaya.
Nantinya keberadaan rumah tua ini dapat menjadi salahsatu objek wisata baru Desa Berakit.
Ahli waris pemilik rumah, H Abdul Karim menyebutkan, keluarga besarnya mendukung rumah tua yang masih terlihat megah itu dijadikan cagar budaya. “Yang penting keluarga kami masih bisa tinggal di rumah ini. Kami dukung jadi cagar budaya,”kata Karim, Kamis (13/9) kemarin di Berakit.
Karim berharap Pemkab Bintan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumbar yang membawahi Sumbar, Riau dan Kepri bisa meninjau dan mewujudkan aspirasi masyarakat Berakit itu. Dijelaskan, rumah tua itu peninggalan ayahnya bernama Abdul Salam yang dulunya penghulu Desa Berakit.
“Jadi rumah ini dulunya dibangun kakek bernama Akip Bin Jalil dan diberikan kepada ayah saya Abdul Salam,”ujarnya.
Soal usia rumah tua ini, Abdul Karim meyakini dibangun sebelum Jepang masuk ke Indonesia tahun 1942. Ia dilahirkan di rumah ini tahun 1956. Saat ia kecil, kondisi rumah paling megah dibandingkan rumah lain yang ada di Desa Berakit. Rumah yang dibangun Akop bin Jalil itu diserahkan kepada ayahnya Abdul Salam. Ayahnya kelahiran 1942, sementara Akop bin Jalil meninggal tahun 1942.
Rumah terdiri dari tiga ruangan. Bagian ibu, ruangan tengah dan dapur. Rumah terdiri dari 63 tiang. Satu baris terdiri dari tujuh tiang da nada Sembilan baris. Tiang terbuat dari kayu merbau, sedangkan dinding terbuat dari kayu kapur. Pada bagian depan ditambah satu ruangan oleh H Abdul Salam yang dulunya digunakan untuk kantor kepala desa sementara. Untuk keperluan penambahan ruangan, dibuat tujuh tiang lagi.
H Abdul Salam memiliki tujuh anak kandung dan satu anak angkat. Dari tujuh anak, enam diantaranya bergelar haji dan hajjah. Dengan tanah yang luas yang ditanami kelapa, keluarga besar ini bisa naik haji. Tidak hanya naik haji, mereka juga bisa melanjutkan pendidikan sampai sarjana. Rumah panggung tua itu pengelolaannya diserahkan ke anak perempuan bungsu bernama H Asnawati Has.
M Soleh, warga Desa Berakit juga mendukung agar rumah panggung milik keluarga besar Abdul Salam dijadikan cagar budaya. “Desa Berakit dikenal sebagai desa wisata. Selama ini wisatawan ramai datang ke hutan mangrove dan perkampungan suku laut saja. Nah kalau rumah ini jadi cagar budaya. Bisa jadi objek wisata baru. Wisatawan bakal makin ramai. Ini juga akan menghidupkan perekonomian masyarakat Berakit,”kata Soleh.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.**