Tradisi Tutur Dideng Diusulkan Jadi WBTB

0
283

Tradisi tutur dideng dari Rantau Pandan, Kabupaten, Jambi akan diusulkan untuk masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2019.

Kasi Tradisi Bidang Pengembangan Nilai Budaya Seni, Disbudpar Provinsi Jambi, Eri Argawan menyebutkan, karya budaya tak benda ini terancam punah. Pihaknya telah mengunjungi Nek Jariah (76), maestro tradisi tutur dideng. “Beliau telah menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan kategori Maestro Seni Tradisi. Tapi tradisi tutur dideng belum ditetapkan jadi WBTB,”kata Eri.

Jariah saat menerima anugrah maestro tradisi dari Mendikbud, M Nuh tahun 2014 lalu.

Disbudpar Provinsi Jambi akan melengkapi seluruh dokumen, sambung Eri terkait syarat pengusulan tradisi tutur dideng untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia tahun 2019 mendatang. Ia mencontohkan dokumen yang harus dilengkapi seperti kajian akademis, dokumentasi berupa foto dan video.

Menurut Eri, dideng merupakan tradisi tutur masyarakat, khususnya di Rantau Pandan. Dideng merupakan dendangan tanpa bantuan instrumen musik. Karya budaya ini memuat pikiran dan perasaan masyarakat setempat. Dalam dideng menceritakan kisah hidup puteri Dayang Ayu yang sempat gagal bertunangan dengan pangeran Dang Bujang.
Pada masa kejayaan, tradisi dideng dimainkan hampir semalaman. Nek Jariah memang hanya mengandalkan vokal tanpa adanya iringan musik atau diselingi dengan tari-tarian. Artinya saat tampil menceritakan kisah Dayang Ayu, Nek Jariah sendirian. Daya pikat penonton terletak pada cerita dan dendangan bait-bait pantun. Nek Jariah mengaku cerita Dayang Ayu didapatkan turun temurun dari orang tuanya. Dideng menceritakan kesedihan puteri Dayang Ayu. **