10 Karya Budaya Jambi Ditetapkan Jadi WBTB

0
229
  • Pemerhati Budaya: Jangan Sebatas Seremonial

Sebanyak 10 karya budaya dari Provinsi Jambi ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) 2017. Penetapan dilakukan dalam sidang penetapan di Jakarta, Selasa (22/8) kemarin.

Karya budaya yang ditetapkan adalah Tari Elang, Tomboi Sialong, Sebelik Sumpah, Ambung Orang Rimbo, Cawot, Ubat Ramuon, Belangun, Hompongan, Musik Gambang Danau Lamo, dan Tari Kadam. Tahun ini Jambi datang dengan tim presentasinya, yakni Kepala BPNB Kepri Toto Sucipto, Dr Sri Purnama, Kadis Kebudayaan, Sarolangun H. Lukman.

Pemerhati budaya Jambi, Jumardi Putra menyebutkan, penetapan karya budaya jadi WBTB jangan hanya sebatas kegiatan seremonial. Jadi hanya sekedar penghargaan dan sertifikat, tapi tak ada tindaklanjutnya. “Pertanyaan kita setelah ini apa. Apa yang dibuat
dengan WBTB itu. Jangan tinggal sebatas sertifikat saja,”kata Jumardi, kemarin.

Ia mengkritik fenomena yang terjadi selama ini. Penetapan WBTB sifatnya pemberian sertifikat dan kemudian menjadi kebanggaan kepala daerah. “Nanti dimuat dalam LKPJ kepala daerah. Tapi tak ada upaya pelestarian karya budaya itu. WBTB jadinya hilang dan
tinggal jadi cakap-cakap di facebook,”tukasnya. **