Kabupaten Bintan, Kepri memiliki 53 benda peninggalan sejarah yang ada di 10 kecamatan. Benda cagar budaya itu sudah dibukukan Pemkab Bintan.
“Bintan memiliki 53 benda peninggalan sejarah. Sudah dibukukan,”kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), Makhfur Zurahman.
Disbudpora, kata Makhfur, akan berupaya keras untuk mengusulkan 53 jenis benda peninggalan sejarah yang dimiliki Bintan sebagai cagar budaya daerah. Caranya dengan mendatangkan tim ahli arkeologi untuk memperoleh rekomendasi dan registrasi.
Tim ahli arkeologi tersebut terdiri dari lima orang. Diantaranya dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Batusangkar, Balai Arkeologi Jakarta, Balai Arkeologi Medan, Akademisi Perguruan Tinggi (PT) Stisipol Raja Ali Haji dan Disparbud Bintan. Dengan begitu, caagar budaya yang diusulkan tidak hanya memperoleh regristasi saja tetapi juga mendapatkan perlindungan
hukum penuh dari Pemerintah Pusat.
“Tim ahli yang terdiri dari lima orang itu sangat berkompeten. Bahkan mereka juga telah mengantongi sertifikat sebagai ahli arkeologi,”ujarnya.
Ditanya keberadaan 53 jenis benda peninggalan sejarah itu, Makhfur mengatakan belum mengetahui seluruh lokasi keberadaan benda-benda itu. Namun dari hasil survei instansinya baru berhasil menemukan 14 lokasi keberadaan benda tersebut. Sebab banyak tanda atau petunjuk lokasi benda itu.
“Tahap pertama benda peninggalan sejarah yang akan mendapatkan registasi maupun SK sebagai cagar budaya yaitu Bukit Kerang. Lokasinya berada di Kampung Kawal Darat, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunungkijang,”ujarnya.**