Pencatatan karya budaya yang berujung penetapan jadi warisan budaya tak benda (WBTB) di Provinsi Kepri sejak 2013 hingga saat ini belum optimal. Baru 20 karya budaya Kepri yang ditetapkan jadi WBTB Indonesia.
Tahun 2013 ditetapkan tiga karya budaya, yakni Gurindam Dua Belas, Gazal dan Makyong. Tahun 2014 ada ewmpat karya budaya, yakni Pantun Melayu, Gendang Siantan
Gobang, dan Tudung Manto. Tahun 2015 ditetapkan tiga karya budaya lagi, yakni Joged Dangkung, Sandiwara Bangsawan dan Mendu. Tahun 2016 ditetapkan lagi, yakni Gasing Kepri dan Lang Lang Buana. Tahun 2017 ditetapkan cuma karya, yaitu Ritual Berjenjang
dan Tari Inai. Terbanyak tahun 2018 ditetapkan enam karya budaya yakni Bubur Lambok Lingga, Mandi Syafar Kepulauan Riau, Ratif Saman Lingga, Syariful Anam Karimun
Tepuk Tepung Tawar Kepulauan Riau dan Silat Pengantin Kepulauan Riau.
Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepri, Toto Sucipto dalam berbagai kesempatan menyampaikan perlunya kesadaran dalam pencatatan karya budaya ini. Provinsi Kepri dinilainya salahsatu yang belum optimal dalam pencatatan karya budaya. “Baru puluhan yang tercatat. Dan yang ditetapkan jadi WBTB Indonesia baru 20 karya budaya. Padahal potensi budaya Kepri luar biasa,”kata Toto dalam sambutan seminar akhir kajian di Kantor BPNB Kepri, Rabu (12/12) kemarin. **