SETELAH DITETAPKAN SEBAGAI WARISAN BUDAYA, LALU APA?

0
741
Ruang FGD
Ruang FGD

PONTIANAK. Setelah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional, lalu untuk apa? Manfaat apa yang diperoleh oleh masyarakat sebagai pelaku atau pemilik karya budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional tersebut? Demikian kutipan awal dialog yang berlangsung dalam Focus Group Discussion “kajian tindak lanjut pasca penetapatan warisan budaya tak benda” yang dilaksanakan oleh Balitbang Kemdikbud di ruang aula BPNB Pontianak, 8 Juni 2015.

Focus Group Discussion atau ini difasilitasi oleh Damarjati dan DR. Ade Makmur. Fasilitator yang sekaligus juga anggota tim peneliti kajian tindak lanjut pasca penetapan warisan budaya tak benda adalah staff peneliti dari Balitbang Kemdikbud, dan staff pengajar dari Universitas Padjajaran, Bandung.

Suasana FGD WBTB
Suasana FGD WBTB

Sebagai peserta, selain dihadiri oleh para peneliti dan pimpinan BPNB Pontianak, pamong budaya, dan para budayawan lokal, unsur pengembil kebijakan teknis di tingkat daerah juga turut diundang. Tujuannya adalah untuk memahami apa yang sejatinya harus dilakukan untuk menindaklanjuti hasil penetapan warisan budaya tak benda selama ini. Baik oleh pengambil kebijakan di tingkat daerah, maupun oleh masyarakat yang bersangkutan. Apa manfaat yang diperoleh masyarakat dari penetapan warisan budaya tak benda tersebut?

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini, kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi lokasi karya budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya nasional tersebut dalam beberapa hari kedepan. Tim yang semuanya terdiri dari tujuh orang anggota ini rencanannya juga akan dibagi dan menyebar di empat wilayah lokasi karya budaya, yaitu Bengkayang, Sambas, Landak dan Singkawang. (adm)