Rapat Penelitian BPNB Kalbar Tahun 2017

0
832

Pembahasan mengenai pelaksanaan Kegiatan Penelitian Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Kalimantan Barat Tahun 2017 dilaksanakan pada Selasa/14 Februari 2017, bertempat di Gedung Aula BPNB Kalbar. Rapat yang dihadiri Kepala, Kasubbag TU, dan seluruh Staf Peneliti BPNB Kalbar tersebut fokus membahas beberapa poin penting, yaitu besaran anggaran yang digunakan dan tentang teknis penggunaan anggaran. Pada materi keterangan yang disampaikan oleh Kepala BPNB Kalbar, Dra. Hendraswati, bahwa pada pelaksanaan penelitian pada Tahun 2017 ini telah dilakukan efisiensi anggaran. Secara teknis, efisiensi anggaran tersebut berupa pengurangan jumlah anggota tim peneliti, di mana pada Tahun 2016 berjumlah 3 orang peneliti, kemudian pada Tahun 2017 menjadi 2 orang peneliti.

Kepala dan Kasubbag. TU BPNB Kalbar sedang memimpin rapat penelitian di Aula BPNB Kalbar, Selasa/14 Februari 2017

Kegiatan Penelitian yang menelan anggaran sebesar Rp.1.420.995.000,- ini seluruhnya berjumlah 16 penelitian yang terdiri dari 1 penelitian naskah dan 15 lainnya terdiri dari penelitian bidang budaya dan Sejarah. Adapun kegiatan penelitian tersebut dilakukan secara merata di 5 Provinsi di Kalimantan, yaitu; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Salah satu Staf Keuangan BPNB Kalbar sedang memberikan informasi tentang teknis laporan pertanggungjawaban keuangan dalam penelitian

Hal selanjutnya yang disampaikan adalah mengenai teknis penggunaan anggaran untuk penelitian. Teknis pengunaan anggaran telah disesuaikan dengan ketentuan SBM (Standar Biaya Masukan) untuk besaran biaya satuan dalam perjalanan dinas pada masing-masing wilayah penelitian. Artinya, biaya penyesuaian tersebut berorientasi pada standar perjalanan dinas provinsi tempat penelitian tersebut dilakukan. Sehingga secara umum terjadi perbedaan besaran biaya perjalanan dinas di antara 5 wilayah penelitian tersebut.

Hendraswati juga menambahkan, bahwa peneliti diharapkan lebih bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran penelitian. Hal ini berarti bahwa peneliti harus berhati-hati dan memaksimalkan pembelanjaan anggaran sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dalam penelitian tersebut, sehingga akan ada kesesuaian yang konkrit antara penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban.