Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Budaya Masyarakat 2018

0
1988

Jakarta – Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor : 76/E.E4/KB/2017 perihal Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2018, dalam rangka revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya dengan tujuan pelestarian kebudayaan Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi menyampaikan petunjuk teknis dari  2 (dua) kegiatan Bantuan Pemerintah tersebut. Diharapkan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam rangka pelestarian kebudayaan Indonesia.

Pelaksanaan program pemberian FKBM ini didasarkan kepada beberapa peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safe Guarding of the Intangible Cultural Heritage;
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan FungsiKementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi eselon I Kementerian Negara;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Budaya Daerah;
  5. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
  6. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 21 Maret 2013;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pembinaan Lembaga Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Lembaga Adat;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah FKBM tahun 2018 filenya dapat di unduh pada tautan berikut ini :

Petunjuk Teknis FKBM 2018

Pengajuan Permohonan Fasilitasi dapat disampaikan melalui proposal Kepada Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi , d/a Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai X, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270. Penerimaan proposal akan ditutup pada tanggal 5 Februari 2018.