Pelaksanaan Program Habituasi CPNS di Lingkungan UPT Kemdikbud Dengan Lintas Satker

0
2053

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merujuk pasal 63 ayat (3) dan (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS merujuk pada pasal 34, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan Pelatihan Dasar bagi CPNS di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama masa percobaan.

Petugas perpustakaan memberikan penjelasan aplikasi slims

Pelatihan Dasar yang kemudian disingkat Latsar CPNS merupakan serangkaian kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara. Adapun salah satu kegiatannya adalah habituasi. Habituasi atau magang merupakan agenda IV Latsar CPNS yang wajib diikuti oleh semua CPNS Kemdikbud. Kegiatan ini dilaksanakan pada salah satu unit kerja yang ditunjuk di luar unit kerja penempatan, selama 10 hari kerja untuk memperkuat kompetensi teknis substantif dan teknis administratif. Kegiatan magang dalam konteks Pelatihan Dasar merupakan bagian integral dari Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT).

Terdapat dua orang CPNS dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang melakukan kegiatan habituasi di Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat. Kegiatan yang dimulai pada tanggal 15-29 Juli 2019 ini, salah satunya yaitu Amin Fahrur Ridho. Setelah dilakukannya kegiatan habituasi, diharapkan CPNS mampu untuk menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi), dan merasakan manfaatnya, sehingga terpatri dalam dirinya sebagai karakter pegawai negeri sipil yang profesional.