Mengenal Suku Dayak Kalis dan Hukum Adatnya

0
12189

Oleh : Neni Puji Nur Rahmawati

(Peneliti Budaya BPNB Kalimantan Barat)

Suku Dayak Kalis merupakan sub rumpun suku Dayak yang berdomisili di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Menurut Bapak Raymundus Rondi (Temenggung Suku Dayak Kalis), mengatakan bahwa “Dayak Kalis sebenarnya adalah sub Suku Dayak yang berdiam di sepanjang Sungai Kalis. Menurut sejarahnya, puak rumpun Tamanik ini telah mendiami wilayah batang Kalis sejak ratusan tahun silam, dan kini jumlah populasinya telah mencapai lebih dari 3.000 jiwa yang tersebar di beberapa wilayah Kecamatan Kalis.

Masyarakat Suku Dayak Kalis yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Suku Ruuk ini, dahulu sebenarnya berdiam di sepanjang Sungai Manday.  Namun karena ada perselisihan dan peperangan dengan masyarakat Suku Dayak Kantuk, akhirnya mereka pindah ke daerah lebih hulu lagi (pedalaman). Dalam perjalanannya mereka menemukan Sungai  Kalis yang merupakan anak Sungai Manday yang bisa menjadi sumber penghidupan mereka.

Sebelum terjadinya pemekaran wilayah menjadi Kecamatan Kalis, ada 5 (lima) desa yang dihuni oleh masyarakat Suku Dayak Kalis, tetapi pada waktu itu masuk ke dalam wilayah Kecamatan Manday. Kelima desa tersebut meliputi Desa  Kensurai, Desa Nanga Danau, Desa Tekudak, Desa Rantau Kalis, dan Desa Bahenap. Sejak tahun 1996 barulah kelima desa tersebut masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kalis.  

Tatanan kehidupan masyarakatnya hingga kini masih memegang teguh aturan adat istiadat (hukum adat) nenek moyang yang diturunkan secara lisan oleh para tetua adat (Ulu Kampung, Ulu Banua) dan para pemegang adat yang ditunjuk. Yang dimaksud dengan hukum adat Dayak Kalis adalah hukuman atau aturan yang terdiri dari norma-norma kesopanan, kesusilaan, ketertiban, sampai kepada norma-norma keyakinan dan kepercayaan yang dihubungkan dengan alam gaib dan Sang Pencipta yang menjamin keadilan. Sedangkan Adat Kalis adalah suatu kebiasaan kehidupan masyarakat Kalis yang diakui, dipatuhi, dijalankan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat Kalis. Dan dapat dikatakan bahwa Adat Kalis merupakan persatupaduan kebudayaan, kerohanian, dan kemasyarakatan yang meliputi kehidupan keagamaan, kesusilaan, hukum, kemasyarakatan dan kekerabatan, bahasa, seni, teknologi, dan sebagainya.

Sesuai dengan perkembangan jaman, perlu adanya upaya pelestarian nilai-nilai adat istiadat leluhur ini agar tetap terjaga kelestariannya. Sebagai upaya melestarikan adat istiadat leluhur, dipandang perlu menginventarisir kembali serta membukukan nilai-nilai adat khususnya yang bersifat mengatur. Upaya pertama penulisan hukum adat Suku Dayak Kalis telah dilakukan melalui Musyawarah I Masyarakat Adat Dayak Kalis pada tahun 1997 khususnya oleh kelompok kerja hukum adat yang dikoordinir oleh Bapak Y.P Paolanus, SH dengan narasumber para tetua adat kampung. Upaya penyempurnaan terus dilakukan dengan tetap mengacu pada nas-nas murni serta istilah pokok yang digunakan berikut penyesuaian nilai adat yang dikaitkan dengan nilai rupiah.

Kitab Hukum Adat Dayak Kalis merupakan hasil penyempurnaan pertama melalui Musyawarah Adat Suku Dayak Kalis yang diselenggarakan pada 26-28 Oktober 2007 di Desa Nanga Danau. Musyawarah ini melibatkan banyak pihak, diantaranya tokoh-tokoh adat, masyarakat, serta kaum intelektual dari suku Dayak Kalis sendiri. Hukum adat Suku Dayak Kalis ini bersifat mengikat dan mengatur tata kehidupan masyarakat dalam komunitas Suku Dayak Kalis, termasuk anggota masyarakat non Suku Dayak Kalis yang hidup dalam wilayah adat Suku Dayak Kalis. Dalam Batang Tubuh KItab Hukum Adat Suku Dayak Kalis tersebut terbagi menjadi 17 bab, dan terinci menjadi 128 pasal.

Jenis dan Macam Hukum Adat Dayak Kalis

Dalam masyarakat Dayak Kalis, ada 4 (empat) jenis hukum adat yang dikenal. Keempat jenis hukum adat tersebut, meliputi :

  1. Saut, adalah suatu jenis hukuman yang hampir selalu ada, mulai dari kasus yang ringan. Hukuman saut ini merupakan suatu lambang perdamaian dengan roh gaib sekitarnya.
  2. Satanga’ Baar (setengah pati nyawa), adalah jenis keputusan terhadap sesuatu kasus baik disengaja maupun tidak, yang dampaknya terhadap korban mengakibatkan cacat seumur hidup atau luka parah.
  3. Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar, adalah jenis keputusan bagi setiap kasus yang menyebabkan kematian seseorang. Kepada pelaku, walaupun sudah dikenakan hukum adat, tetapi yang bersangkutan tetap diajukan ke aparat yang berwajib untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
  4. Adat Kampung, adalah jenis hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yang kasusnya langsung tertangkap basah dan telah terbukti adanya perbuatan yang melanggar adat kampung. Misalnya, pelanggaran pada saat pantang, tulak bala, manulak boo’, pantang kematian atau pelanggaran dalam kepercayaan adat sejenisnya.

Sedangkan 2 (dua) macam Hukum Adat Dayak Kalis yang dikenal, meliputi :

  1. Hukum Pokok atau sering disebut dengan istilah Adat Banua atau Kaki Tembaga yakni sanksi adat berupa materi yang bernilai adat. Seperti Gong, Belanga, Tawaq, dan sebagainya. Keputusan Hukum Adat Banua ini diambil setelah terdapat bukti-bukti yang sah secara adat yang diperoleh, baik dari kesaksian warga maupun melalui pembuktian secara adat oleh pengurus adat dalam proses perkara. Dan kepada pelanggar wajib melunasi sanksi yang dikenakan kepadanya.
  2. Hukum Tambahan atau suatu hukum yang berlaku terhadap kasus diantara semua anggota masyarakat persekutuan adat. Hukuman ini merupakan suatu hukuman yang dituntut oleh masyarakat atau kampung yang dapat menyebabkan marahnya roh gaib sekitarnya. Hukuman adat semacam ini disebut hukuman tambahan yang dinamakan Tulak Bala.  Sementara untuk perbuatan zina hingga mengakibatkan kehamilan, akan dikenakan sanksi adat Manyauti Mataso yang diikuti dengan Saut Banua yakni 1 balanga atau 20 bua’ adat. Sedangkan benda adatnya yang digunakan adalah hewan kurban berupa 1 ekor babi, 1 ekor ayam, beras dan sesajen lainnya. Proses Manyauti Mataso ini dilakukan selayaknya adat persembahan Mamariang.

Sumber Data : Neni Puji Nur Rahmawati, 2008. Pemetaan Suku Dayak Kalis di Kec. Kalis, Kab. Kapuas Hulu, Prov. Kalimantan Barat. Pontianak: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional.