Marak Modus Penipuan Temuan Cagar Budaya

Saat ini sudah semakin marak warga melakukan modus menemukan benda cagar budaya, hanya untuk mendapat imbalan

0
640
YOGYAKARTA – Saat ini sudah semakin marak warga melakukan modus menemukan benda cagar budaya, hanya untuk mendapat imbalan. Padahal, temuan-temuan baru tersebut harus melalui proses analisis melihat keasliannya.

Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perlindungan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta, Muhammad Taufik, mengatakan tahun ini setidaknya sudah ada tiga warga yang melakukan modus tersebut. Semuanya dari Gunungkidul. “Ada yang temuan fosil, tulang,” kata dia, Sabtu (7/11/2015).

Setelah dilakukan kroscek, ternyata temuan-temuan tersebut tidak asli. Mereka asal-asalan, karena hanya ingin mendapatkan imbalan. “Nemunya akal-akalan. Benda temuan harus melewati proses analisis terlebih dahulu,” tuturnya.

Menurutnya, mereka yang memiliki niat melakukan modus tersebut karena hanya ingin mendapatkan imbalan. Sebab, di Gunungkidul pihaknya selama ini juga sudah sering memberikan penghargaan adanya temuan. “Memang banyak di Gunungkidul, kita memberi penghargaan. Selain dari kami, kan ada dari dinas kebudayaannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, benda cagar budaya yang dimaksudkannya dan bisa mendapatkan penghargaan atas temuan tersebut, jika masuk dalam beberapa kriteria. Seperti punya gaya langgang tertentu. “Benda itu mempunyai pola hias tertentu, dan saat di zamannya menjadi tren,” katanya.

Berusia paling lambat 50 tahun, dan memiliki nilai sejarah. Serta paling lambat 14 hari usai temuan, sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Seperti kepolisian, dinas kebudayaan, atau BPCB. “Kalau pun tidak tahu, kami masih kasih waktu tenggang,” ucapnya.

Selain menemukan adanya modus, tahun ini pihaknya juga memberikan penghargaan kepada beberapa warga. Seperti temuan fragmen arca di Kecamatan Prambanan, diberikan sebesar Rp10 juta.

Kemudian talam perunggu di Bantul, senilai Rp12 juta. Serta temuan Yoni yang juga di Bantul. “Yang penting harus jujur terlebih dahulu,” kata Kepala Seksi Perlindungan Pengembangan dan Pemanfaatan, BPCB Yogyakarta, Wahyu Astuti.

Menurutnya, penghargaan yang tak hanya uang, tapi juga piagam atas kejujurannya tersebut juga dinilai dari kebutuhannya. Apakah negara sudah punya benda temuan cagar budaya yang baru tersebut. “Kalau negara suda banyak, dikembalikan kepada penemunya,” tandasnya.