Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat selaku entitas akuntansi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Laporan keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.
Untuk melihat lebih lengkap Catatan Atas Laporan Keuangan Balai Pelestarian Nilai Budaya Kalimantan Barat, dapat diunduh melalui link sebagai berikut :