Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang mengadakan Temu Wicara antara Direktur Pelestarian cagar budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan Kemdikbud RI, Dr. Harry Widianto dengan delegasi museum peserta Pameran Manik Borneo 2017 dan masyarakat Sintang di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang (16/11/2017). Tema dalam pertemuan tersebut adalah Pelestarian Cagar Budaya sebagai Bagian dari Pembangunan dan Pengembangan Bidang Permuseuman.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Harry Widianto memberikan paparan tentang Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya agar masyarakat dan berbagai pihak memahami posisi dan perannya dalam keterkaitan dengan keberadaan cagar budaya. Beberapa hal dari undang-undang tersebut yang ditekankan oleh beliau antara lain: kriteria cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, pelestarian, tugas dan wewewang, dan pendanaan terkait cagar budaya. Beliau mengatakan bahwa pelestarian cagar budaya adalah juga tugas dari pemerintah daerah, dan undang-undang sudah mengamanatkannya maka setiap elemen punya kewajiban untuk menjalankan amanat undang-undang tersebut. Ia memberi contoh tentang salah satu cagar budaya di Sintang, Mesjid Jami Sultan Nata yang memerlukan bantuan untuk memperbaiki beberapa kerusakan yang ada. Ia mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang tersebut maka yang memiliki tanggung jawab bukan hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Jadi, menurut beliau adalah salah dan tidak sesuai undang-undang jika pemeliharaan dan pendanaan untuk bangunan cagar budaya hanya dibebankan ke pemerintah pusat.
Selain tentang cagar budaya beliau juga memberikan beberapa penjelasan terkait masalah permuseuman. Beberapa kepala museum yang hadir menggungkapkan pula keprihatinan mereka terhadap situasi museum terutama di wilayah Kalimantan yang saat ini kekurangan tenaga ahli yang kompeten di bidangnya dan tidak adanya lagi regenerasi terkait hal tersebut. Dikeluhkan pula bahwa sepertinya pemerintah daerah kurang memberikan perhatian yang cukup untuk museum. Menanggapi hal-hal tersebut, Harry mengatakan bahwa apa yang dikeluhkan beberapa kepala museum itu memang merupakan keprihatinan bersama. Terkait sumber daya manusia, kementerian pendidikan melalui direktorat yang dipimpinnya telah berupaya untuk memberikan berbagai usaha untuk meningkatkan kualitas bagi mereka yang bekerja di bidang permuseuman, baik melalui pelatihan-pelatihan ataupun bimbingan-bimbingan teknis lainnya. Namun, untuk penyediaan tenaga atau regenerasi tenaga-tenaga permuseuman, itu merupakan wewenang pemilik museum, dalam hal ini pemerintah provinsi atau pun kabupaten/ kota.
Dalam sempatan ini pula, beliau melakukan kunjungan ke dua tempat yaitu ke Mesjid Jami’ Sultan Nata Sintang dan ke Museum Kapuas Raya. Dalam kunjungan ke Mesjid Sultan Nata yang merupakan salah satu cagar budaya di Kabupaten Sintang, beliau berdialog dengan pengurus mesjid dan juru pelihara mesjid berkaitan dengan pendanaan untuk perbaikan beberapa bagian mesjid yang mengalami kerusakan dan beliau berjanji akan mengalokasikan dana untuk mesjid tersebut tetapi juga tetap meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang untuk terlibat. Sedangkan di Museum Kapuas Raya beliau menyempatkan diri untuk melihat pameran manik yang sedang diselenggarkan di sana sekaligus berkeliling melihat koleksi-koleksi yang dimiliki Museum Kapuas Raya Sintang. Dalam kunjungan ini beliau didampingi Kepala Subdirektorat Permuseuman, Direktorat PCBM Ditjen Kebudayaan Kemdikbud, Sri Parmiarsi Retnaningtyas, M. Hum. dan Kepala Bidang Kebudayan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Dra. Siti Musrikah, M. Si dan
penulis: Hiasintus (penggiat budaya kemdikbud wil. Sintang)