Kemendikbud Bantu Atasi Persoalan Museum Radya Pustaka

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud Hari Widianto dan Kepala Disbudpar Solo Solo Eny Tyasni Suzana di Museum Radya Pustaka Solo, Rabu

0
651

SOLO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan persoalan keuangan yang membelit Museum Radya Pustaka di Kota Solo. Kemendikbud rencananya mengucurkan anggaran Rp2 miliar untuk revitalisasi manajemen museum tertua di Indonesia tersebut.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hari Widianto mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban mengurus sekitar 400 museum yang ada di Indonesia.

“Radya Pustaka merupakan museum tua karena telah berdiri sejak tahun 1890 hingga sekarang,” kata Hari Widianto di Museum Radya Pustaka, Rabu (20/4/2016).

Ketika Radya Pustaka kembali dirundung persoalan hingga mengakibatkan tutup selama tiga hari pada pekan lalu, pihaknya harus turun tangan guna melakukan upaya penyelamatan. Pihaknya bersyukur dan memberi apresiasi kepada Pemkot Solo telah mencairkan anggaran operasional agar museum dapat kembali beroperasi.

Kemendikbud memiliki tanggung jawab mengurusi museum agar kembali bergerak lagi. Anggaran akan kembali dikucurkan untuk revitalisasi manajemen di tahun 2016. Dengan demikian, ke depan museum dapat kuat dalam manajerial dan bisa menghadapi perkembangan.

Museum yang berdiri di era Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono IX ini diharapkan dapat lebih fleksibel.

“Dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang mengamanatkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Permuseuman, pemerintah pusat dan daerah wajib menyelamatkan museum dalam keadaan genting, siapa pun pemiliknya,” tandas Hari.

Mengenai revitalisasi manajemen museum, keberadaannya sudah diatur di antaranya harus ada kepala, petugas teknis, administrasi, hingga kurator.

Kepala Disbudpar Solo Solo Eny Tyasni Suzana mengatakan, pihaknya akan membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) untuk penanganan perawatan museum. Selain dari kalangan PNS, UPTD juga melibatkan para pengelola museum dan tenaga ahli.

“Untuk UPTD, pengelola museum tetap akan diseleksi terlebih dulu,” terang Eny.