Hari Berkabung Daerah Tahun 2022: Mendorong Inventarisasi dan Kajian Peristiwa Mandor

0
347

Upacara dan ziarah serta tabur bunga dalam rangka memperingati hari berkabung daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022 diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dipusatkan di Makam Juang Mandor Kabupaten Landak pada hari Selasa, 28 Juni 2022 pukul 09.00 WIB. Bertindak selaku pembina upacara Kepala Kepolisian RI Daerah Kalimantan Barat Bapak Irjen Pol. Drs. Suryanbodo Asmoro. Upacara dan ziarah serta tabur bunga ini dihadiri Forkopimda Provinsi Kalbar, Forkopimda Kabupaten Landak, Forkopimda Kabupaten Mempawah, TNI/Polri, ASN, para tokoh masyarakat, para ahli waris dan para undangan lainnya.

Hari Berkabung Daerah ini berkaitan dengan peristiwa yang terjadi 78 tahun silam, tepatnya 28 Juni 1944. Kala itu ribuan warga Bumi Khatulistiwa menjadi korban pembunuhan massal Angkatan Laut Jepang (Kaigun Minseibu). Sebagai bentuk penghargaan terhadap mereka yang menjadi korban sekaligus melestarikan nilai-nilai perjuangan, Pemerintah Daerah Kalimantan Barat kemudian menetapkan 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah (HBD).

Sejauh ini jumlah korban jiwa dalam peristiwa Mandor perlu ada kajian lebih lanjut. Tsuneo Izeki dalam buku Nishi Buroneo Jumin Gyakusastsu Jiken: Kensho Pontianan Jiken (Verifikasi Pembantaian Warga Kalbar: Insiden Pontianak) yang terbit pada tahun 1987 menuliskan angka 1.486 orang. Sementara dalam buku Tadjungpura Berjuang (1970) menuliskan angka total 1.000 orang dari 9 titik makam kuburan massal di Mandor. Sungai Durian berisi 270 orang, Ketapang berisi 150 orang, belakang KMK, Pontianak berisi 13 orang, tangsi besar berisi 6 orang, belakang Gereja Pontianak berisi 14 orang. Kemudian menurut kabar di sepanjang pantai Pasir Panjang, tidak kurang 250 orang yang dibunuh Jepang dan dilempar ke laut. Namun, setiap tahun angka yang beredar sebanyak 21.037 jiwa.

Amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada Bab VI ayat (1) Pemda berkewajiban melakukan pendataan terhadap jumlah dan identifikasi korban perlawanan pendudukan fasisme Jepang di Kalimantan Barat, berdasarkan bukti dan/atau dokumen sejarah yang berkaitan dengan peristiwa mandor.