Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Adakan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2010 dan PP No. 1 Tahun 2022

0
468
Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2010 dan PP No. 1 Tahun 2022

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XII menyelenggarakan Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring ini diadakan di Aula BPK Wilayah XII pada Senin, 27 Maret 2023.

Sambutan Kepala BPK Wilayah XII, Dra. Dewi Murwaningrum, M.Hum

Kegiatan sosialisasi ini diawali sambutan oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII, Dra. Dewi Murwaningrum, M.Hum. yang dilakukan secara daring (zoom meeting). Dalam sambutannya disampaikan tentang pentingnya kegiatan sosialisasi ini mengingat perubahan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Kebudayaan. Satuan Kerja Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Provinsi Kalimantan Barat telah berubah menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XII Kalimantan Barat. Tentu saja ini menjadi tugas pokok yang berbeda, sebelumnya BPNB bertugas untuk hal-hal intangible (budaya takbenda)maka dengan adanya BPK kini tusinya meliputi tangible dan intangible.  Lanjutnya, bahwa BPK Wilayah XII pada tahun ini akan melakukan tugas prioritasnya yaitu; 1) Pemutakhiran data, 2) Meng-update data; 3) Menginventarisasi semua Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya; dan 4) Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).Selain kegiatan tersebut juga akan diadakan kegiatan yang akan mengundang stakeholder, Juru Pelihara (Jupel), Pemerintah Daerah/Kota/Provinsi, serta lain-lain yang menyangkut Objek Diduga Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan.    

Narasumber dari Ketua IAAI, Drs. Marsis Sutopo, M.Si

Narasumber yang hadir dalam sosialisasi ini yaitu Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Drs. Marsis Sutopo, M.Si. Pada sesi pertama beliau memaparkan isi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan dijelaskan secara detail tentang divinisi, kriteria, pendaftaran sampai penetapan, dan hal lain-lain yang berkaitan dengan aspek-aspek pelestarian Cagar Budaya. Menurutnya, “ini mungkin sebagai pengenalan karena terkait dengan tugas dan fungsi organisasi dari BPNB menjadi BPK. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) merupakan pekerjaan baru dan menjadi pekerjaan inti dari tugas fungsi kantor.”

Pemaparan Narasumber Mengenai UU No. 11 Tahun 2010 dan PP No. 1 Tahun 2022

Sesi pemaparan materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, baik dari peserta daring maupun luring, sebelum dilanjutkan dengan pemaparan materi PP No. 1 Tahun 2022 Tentang Registrasi Nasional Pelestarian Cagar Budaya. Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta yang berkaitan dengan sanksi pendokumentasian dan pemugaran Cagar Budaya oleh pihak-pihak yang tidak berkesesuaian dengan aturan yang berlaku. Selain itu juga terdapat diskusi yang berkenaan dengan keterlibatan Fungsional Pamong Budaya di BPK dalam pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Diskusi dan Tanya Jawab Antara Peserta dan Narasumber

Merespon diskusi tersebut, Narasumber memberikan penjelasan terkait pendokumentasian Cagar Budaya harus mengikuti aturan-aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Saat ini kita sudah memiliki Tenaga Ahli Pelestarian Cagar Budaya bidang Pendokumentasian yang sudah bersertifikat dan sudah dilakukan diklatnya di Jakarta. Mereka yang mempunyai tugas khusus dalam pendokumentasian objek Cagar Budaya. Artinya pihak-pihak yang melakukan pendokumentasian harus mengikuti aturan yang berlaku atau permintaan ijin, baik untuk kepentingan akademik maupun kepentingan kemanfaatan lainnya. Sedangkan dalam kasus sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pemugaran Cagar Budaya tentunya juga sudah diatur dalam Undang-Undang. Maka dengan adanya BPK yang dapat terlibat di dalam pengawasan Cagar Budaya, tentunya akan semakin memudahkan proses pengawasan tersebut. Sekarang sudah ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bersertifikat untuk bekerja dalam pengawasan dan penyidikan kasus-kasus yang berkaitan dengan Cagar Budaya,”Jelasnya.

Foto Bersama

Kegiatan ini diikuti seluruh unsur BPK Wilayah XII baik PNS maupun PPNPN, mahasiswa program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Magang di BPK Wilayah XII, dan juru pelihara di seluruh wilayah Kalimantan Barat ini bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi BPK Wilayah XII sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022.