Berlandaskan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan—didukung dasar hukum lain yang melengkapinya—serta berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor: 025/E.E4/KB/2017 perihal Pemberitahuan Kegiatan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) Tahun 2017, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, mengadakan Program Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan Revitalisasi Desa Adat (RDA) pada tahun 2017.
Adapun petunjuk teknis tentang pengajuan fasilitasi pada program tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat (FKBM) dan RDA